“Ikuti hanya mekanisme resmi dan jangan mudah tergiur oleh pihak-pihak yang memanfaatkan proses lelang untuk melakukan penipuan,” tegas Banu.
Sementara itu, Petugas Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Kejari Cimahi, Manarul Badrul menjelaskan seluruh barang yang dilelang merupakan barang bukti yang telah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Barang-barang tersebut telah diputus dirampas untuk negara sehingga dapat dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Barang bukti yang dilelang merupakan barang yang sudah berkekuatan hukum tetap dan diputus dirampas untuk negara sehingga pelaksanaannya sesuai ketentuan,” kata Manarul.
Baca Juga:Universitas Galuh dan UTHM Malaysia Kolaborasi Digitalisasi Folklor Serumpun Berbasis AIWabup Tasikmalaya: Pemeriksaan BPK Jangan Dipandang untuk Cari-cari Kesalahan
Manarul menambahkan, pelaksanaan lelang menggunakan sistem open bidding sehingga seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti dan memenangkan proses penawaran.
Sistem tersebut, menurut dia, juga dirancang untuk menjaga akuntabilitas karena seluruh tahapan berlangsung secara daring.
“Sistem tersebut juga menjamin transparansi karena seluruh proses berlangsung secara daring tanpa campur tangan pihak lain,” tandasnya. (Mong)
