JABAR EKSPRES – Shuttle Travel Bhinneka Sangkuriang (BHISA), yang berlokasi di Jalan Raya Jatinangor-Bandung, wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penyegelan Shuttle Travel BHISA tersebut, dilakukan oleh Satpol PP bersama anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang.
Kasi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sumedang, Angga mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan sebagai tindakan tegas sesuai aturan.
Baca Juga:Limbah Bubble Crack PT Nabati Sumedang Dikelola Vendor, Warga Minta Pemerataan: Kami Hanya Jadi PenontonFakta Baru, Parkir RS Harapan Keluarga Sumedang Sudah Beroperasi Tanpa Izin dan Andalalin Tapi Belum Ditindak!
“Kami sudah memberikan SP tiga, kepada pengusaha Travel Bhinneka dan hari ini kami melakukan penindakan berupa penyegelan sementara,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres, Senin (20/7/2026).
Pantauan Jabar Ekspres di lokasi, anggota gabungan dari Satpol PP dan Dishub Kabupaten Sumedang, melakukan penyegelan hingga memasang water barrier di depan Shuttle Travel BHISA.
Garis kuning-hitam atau Satpol PP Line dipasang tepat di depan pintu pelayanan shuttle. Stiker penyegelan pun ditempelkan di jendela, menandakan bahwa seluruh aktivitas Travel BHISA harus dihentikan sementara.
Water barrier disusun oleh Dishub Kabupaten Sumedang, tepat di bahu jalan agar kendaraan Travel BHISA tak dapat memarkirkan armada maupun beraktivitas di depan shuttle.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan Shuttle Travel BHISA itu kerap dikeluhkan masyarakat setempat, karena dianggap menimbulkan gangguan lalu lintas.
Sejumlah armada HiAce milik perusahaan diketahui sering diparkirkan di badan jalan saat menunggu penumpang. Kondisi itu dinilai menghambat arus kendaraan, sekaligus mengurangi jarak pandang pengendara lain yang melintas di ruas Jalan Raya Jatinangor arah Bandung.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang telah berulang kali mengingatkan pihak Travel BHISA, agar menghentikan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.
Baca Juga:Satpam RS Harapan Keluarga Diduga Dipecat Tanpa Teguran Usai Dinilai Kurang Senyum, DPRD Sumedang Buka Suara2 Sopir Angkot di Sumedang Berkelahi Usai Tenggak Miras Bersama, 1 Orang Terluka
Akan tetapi, perusahaan dianggap tetap beraktivitas, operasional terus berjalan dan diduga kerap menghindari pengawasan petugas.
Karena tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan alias SP yang telah diberikan, pihak Satpol PP bersama Dishub Kabupaten Sumedang pun akhirnya mengambil langkah tegas dengan penyegelan sebagai bentuk penegakan aturan.
Penyegelan ini menegaskan upaya dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman, khususnya di kawasan Jatinangor yang selama ini dikenal memiliki tingkat kepadatan kendaraan cukup tinggi.
