Aliansi Masyarakat Peduli Bandung Barat Desak Pembatalan Pelantikan Pejabat Eselon III 

Penolakan keras dari LSM Galaksi dan Balad KBB terhadap rencana pelantikan pejabat di tingkat Eselon III yang
Penolakan keras dari LSM Galaksi dan Balad KBB terhadap rencana pelantikan pejabat di tingkat Eselon III yang dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku,.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penolakan keras dari LSM Galaksi dan Balad KBB terhadap rencana pelantikan pejabat di tingkat Eselon III yang dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku,.

Ketua Balad Fikri mengatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat draf serta rekrutmen pejabat Eselon III tersebut sarat dengan kelicikan.

‘’Penentuan posisi jabatan strategis ini diduga hanya didasarkan atas bisikan pihak tertentu dan diduga ada transaksi jual-beli Jabatan,’’ ujar fikri dalam keterangannya.

Baca Juga:Penyaluran Anggaran Pokir Ratusan Miliar di KBB Diduga Tabrak Aturan SIPD, Aliansi Aktivis Siap Laporkan!Ribuan Pelari dari Berbagai Negara Ramaikan POCARI SWEAT Run Lombok 2026 di Sirkuit Mandalika

Secara legal formal, rencana pelaksanaan pelantikan ini secara nyata dinilai telah menabrak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Melalui kajian hukum yang mendalam, aliansi menyatakan bahwa seluruh proses mutasi dan promosi jabatan yang ada dalam draf tersebut cacat secara absolut.

‘’Jadi terdapat dua poin utama pelanggaran hukum berat yang mendasari penolakan dari pihak aliansi terhadap kebijakan sepihak tersebut,’’ kata dia.

Pelanggaran pertama berkaitan erat dengan Asas Larangan Menyalahgunakan Wewenang yang tertuang dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Dalam regulasi tersebut, pejabat pemerintahan dilarang keras mengambil keputusan yang melampaui wewenang atau mencampuradukkan wewenang dengan kepentingan pribadi maupun kelompok.

‘’Duagaan keterlibatan R yang bertindak di luar kapasitas struktural birokrasi sebagai pembisik rekrutmen jabatan dinilai sebagai bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang,’’ kata dia.

Selain itu, pelanggaran kedua menyangkut adanya konflik kepentingan yang nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Baca Juga:inDrive Terapkan Komisi 8 Peren untuk Layanan Roda Dua Sesuai Regulasi PemerintahOtsuka Group Gandeng RSMM Bogor Luncurkan Program Mental Ease at Workplaces Demi Jaga Kesehatan Mental Pekerja

Aturan ini sudah tegas melarang keras pejabat yang memiliki konflik kepentingan untuk menetapkan keputusan atau melakukan tindakan strategis.

Mengingat proses rekrutmen di tubuh BKPSDM Kabupaten Bandung Barat saat ini sedang dalam bidikan dan proses hukum intensif di Kejaksaan Negeri (Kejari).

Dengan bagitu, memaksakan keputusan pelantikan dinilai sebagai bentuk pelanggaran etika hukum tingkat berat yang membuat keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak awal.

Ancaman Penyerahan Nama Oknum ASN Transaksional ke Kejaksaan Negeri

Menyikapi situasi ini, pihaknya bergerak cepat untuk membentengi integritas birokrasi di Kabupaten Bandung Barat.

0 Komentar