Pihak pimpinan lembaga yang tergabung dalam kolaborasi ini langsung memberikan peringatan secara terbuka kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
‘’terutama bagi mereka yang namanya saat ini telah tercantum di dalam draf usulan pelantikan,’’ kata Fikri.
Langkah ini diambil guna memutus rantai praktik transaksional yang dinilai merusak tatanan karier pegawai.
Baca Juga:Penyaluran Anggaran Pokir Ratusan Miliar di KBB Diduga Tabrak Aturan SIPD, Aliansi Aktivis Siap Laporkan!Ribuan Pelari dari Berbagai Negara Ramaikan POCARI SWEAT Run Lombok 2026 di Sirkuit Mandalika
Penegasan ini ditujukan agar para ASN tidak menjadi tameng atau korban dari kepentingan sepihak oknum-oknum yang mencari keuntungan finansial dari penataan struktur jabatan di pemerintahan daerah.
Pihaknya mengingatkan kepada rekan-rekan ASN di KBB, jangan mau dijadikan martir atau korban demi menyelamatkan syahwat ekonomi sindikat RW dan R.
Perlu dicatat, proses hukum atas dugaan korupsi dan jual-beli jabatan ini sedang berjalan intensif di Kejari.
‘’Siapa pun oknum ASN yang memaksakan diri untuk dilantik dari hasil jalur transaksional atau jalur bisikan, pihaknya akan langsung kami serahkan ke penyidik Kejari sebagai bagian dari terduga pelaku suap jabatan!” ujar Fikri.
Tuntutan Pembekuan Draf BKPSDM dan Ancaman Gugatan ke PTUN
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Bandung Barat merumuskan beberapa poin tuntutan segera yang harus dipenuhi oleh jajaran pimpinan daerah.
Tuntutan pertama adalah membatalkan serta menunda total rencana pelantikan Eselon III demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri.
Kedua, aliansi mendesak pembekuan draf hasil godokan BKPSDM Kabupaten Bandung Barat hingga keluar hasil audit resmi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga:inDrive Terapkan Komisi 8 Peren untuk Layanan Roda Dua Sesuai Regulasi PemerintahOtsuka Group Gandeng RSMM Bogor Luncurkan Program Mental Ease at Workplaces Demi Jaga Kesehatan Mental Pekerja
Apabila Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengabaikan peringatan ini pihaknya akan mengajukan gugtan hukke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
‘’ Kami juga akan melaporkan tindakan pembiaran ini sebagai delik pidana baru kepada aparat penegak hukum,’’ pungkas Fikri. (yan)
