Disnaker KBB Kejar Kepatuhan Perusahaan Lindungi Pekerja

Disnaker KBB Kejar Kepatuhan Perusahaan Lindungi Pekerja
Ilustrasi: Pekerja di Bandung Barat saat menggelar aksi demo. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ribuan pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berpotensi belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.

Kondisi tersebut terungkap setelah ditemukannya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di sejumlah perusahaan pengolahan batu kapur di kawasan Karst Citatah, Kecamatan Cipatat.

Merespons hal itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandung Barat tengah menggencarkan kepada perusahaan agar mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Tagana di Tasikmalaya Masuk Sekolah, Tanamkan Budaya Siaga Bencana Sejak DiniEkspor Satu Pintu Diklaim Mampu Dongkrak Harga Komoditas dan Pendapatan Petani?

“Pembinaan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail untuk memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi,” ujar Kepala Disnaker KBB Yoppie Indrawan Iskandar, Jumat (17/7/2027).

Menurutnya, hingga pertengahan 2026 cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah di Bandung Barat baru mencapai sekitar 58 persen.

Artinya, lanjut dia, masih banyak pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Sebenarnya sebelum ada sidak dari Pak Gubernur, Pak Bupati sudah menginstruksikan untuk melakukan pembinaan. Saat ini kegiatan itu terus kami jalankan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menjelaskan, pembinaan dilakukan dengan menyasar sejumlah aspek mendasar dalam hubungan industrial, mulai dari status hubungan kerja, jam kerja, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sistem pengupahan, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian utama setelah ditemukan adanya perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Temuan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi perhatian kami. Perlindungan jaminan sosial merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan,” katanya.

Baca Juga:Manfaatkan Perjanjian Dagang, Mendag Dorong Ekspor Industri Padat Karya Tagana Kabupaten Tasik Gerak Cepat Salurkan Air Bersih ke Cibalanarik

Kasus yang saat ini tengah ramai di salah satu perusahaan pengolahan batu kapur dinilai menjadi gambaran bahwa kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan masih perlu diperkuat.

Apalagi, Kabupaten Bandung Barat memiliki sekitar 17 perusahaan tambang aktif dan 45 industri pengolahan batu serta kapur skala kecil hingga menengah yang menyerap ribuan tenaga kerja.

Selain perlindungan jaminan sosial, Disnaker juga melakukan pembinaan terkait pemenuhan hak pengupahan pekerja.

0 Komentar