Disnaker KBB Kejar Kepatuhan Perusahaan Lindungi Pekerja

Disnaker KBB Kejar Kepatuhan Perusahaan Lindungi Pekerja
Ilustrasi: Pekerja di Bandung Barat saat menggelar aksi demo. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Tim memeriksa dokumen penggajian, bukti pembayaran upah, serta struktur dan skala upah untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026, termasuk pembayaran lembur dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kami menekankan tidak boleh ada pekerja yang menerima upah di bawah UMK. Seluruh hak normatif pekerja harus dipenuhi secara tepat waktu dan transparan,” tegasnya.

Meski demikian, Yoppie mengakui kewenangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terbatas pada pembinaan. Sementara fungsi pengawasan, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui UPT Pengawasan Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Tagana di Tasikmalaya Masuk Sekolah, Tanamkan Budaya Siaga Bencana Sejak DiniEkspor Satu Pintu Diklaim Mampu Dongkrak Harga Komoditas dan Pendapatan Petani?

Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan selama proses pembinaan akan diteruskan kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

“Kalau dalam pembinaan kami menemukan dugaan pelanggaran, hasilnya akan kami laporkan ke pemerintah provinsi. Kewenangan pengawasan hingga penindakan memang berada di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, sedangkan kami di kabupaten fokus pada pembinaan,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar