JABAR EKSPRES – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menilai kebijakan ekspor satu pintu yang tengah disiapkan pemerintah akan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing komoditas Indonesia di pasar internasional.
Melalui sistem tersebut, Indonesia diharapkan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menentukan harga komoditas ekspor.
Pernyataan tersebut disampaikan Amran saat melakukan inspeksi ke kawasan pembibitan kopi di Desa Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Selasa.
Baca Juga:Manfaatkan Perjanjian Dagang, Mendag Dorong Ekspor Industri Padat Karya Tagana Kabupaten Tasik Gerak Cepat Salurkan Air Bersih ke Cibalanarik
Menurut Amran, selama ini harga sejumlah komoditas unggulan Indonesia masih banyak dipengaruhi oleh pasar negara tujuan ekspor. Kondisi tersebut dinilai membuat nilai tambah yang seharusnya dinikmati petani dan negara belum dapat diperoleh secara maksimal.
“Nanti ini kebijakan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) ke depan ekspor-ekspor kita satu pintu. Kenapa satu pintu? Supaya kita bisa menjadi penentu harga, bukan konsumennya menentukan, tapi produsennya menentukan yaitu Indonesia,” kata Amran.
Amran mencontohkan komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Menurutnya, harga CPO yang diterima di dalam negeri pernah berada di kisaran Rp15.000 per kilogram, sementara di pasar internasional mencapai sekitar Rp27.000 per kilogram.
“Karena biasanya yang mengekspor CPO itu harganya Rp14.000, Rp15.000 per kg dibeli di Indonesia tapi di negara tujuan Rp27.000 per kg, itu hampir dua kali lipat kan? Nah yang membeli di sana adalah perusahaannya sendiri yang mengekspor. Itu namanya under invoicing,” kata Amran.
Apabila harga di tingkat domestik dapat meningkat mendekati harga global, pendapatan petani sawit diperkirakan ikut terdongkrak secara signifikan.
Selain meningkatkan posisi tawar Indonesia, pemerintah juga menargetkan perbaikan tata kelola ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Skema ini diharapkan dapat menekan praktik under invoicing yang selama ini disebut masih terjadi dalam perdagangan komoditas ekspor.
Amran menjelaskan, praktik under invoicing terjadi ketika nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan harga jual sebenarnya di negara tujuan. Akibatnya, potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan maupun devisa menjadi tidak optimal.
