JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memusnahkan ratusan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (16/7/2026). Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Kota Banjar dan merupakan bagian dari program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk periode Desember 2025 hingga Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Dr. Lukman Hakim, SH MH menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya.
“Kami memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna atau potensi disalahgunakan. Ini adalah komitmen untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga:JNE Gelar JLC Member Gathering Perdana di Bandung, Bekali Pelaku Usaha Strategi Bisnis dan Perluas JejaringDukung Transisi Energi Nasional, Bio Farma Gandeng PGN Group Manfaatkan CNG di Fasilitas Produksi
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan dihadiri langsung oleh berbagai pihak terkait, di antaranya aparat Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Daerah, serta perwakilan dari masyarakat dan media, guna menjamin akuntabilitas dan transparansi.
Berdasarkan daftar barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan tiga metode, yaitu dibakar, dilarutkan, dan dirusak.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar terdiri atas berbagai jenis pakaian, perlengkapan pribadi, tas, helm, peralatan yang digunakan dalam tindak pidana, plastik klip, alat hisap (bong), timbangan digital, korek api, sedotan, gunting, serta barang bukti lainnya dengan jumlah keseluruhan sebanyak 95 barang/satuan. Jumlah tersebut telah memperhitungkan barang yang memiliki kuantitas lebih dari satu, seperti 2 buah batu, 19 plastik klip, 3 pipet akrilik, 2 sedotan, dan barang lainnya.
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan terdiri atas obat-obatan, narkotika golongan I, plastik klip, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Secara keseluruhan, barang yang dilarutkan meliputi 253 paket narkotika siap edar, 29 strip/lembar obat-obatan, 1 pot, 2 bungkus plastik klip, 20.100 lembar plastik klip, 8.616 butir/tablet obat, serta narkotika jenis tembakau gorila dan sabu dengan total berat bruto 86,47 gram dan berat netto 65,62 gram.
