Kajari menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum mencakup berbagai jenis kejahatan, di antaranya narkoba, kesehatan, keasusilaan, pencabulan, pencurian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti ini kami berupaya memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan serta mendorong terwujudnya kondisi sosial yang tertib, aman, dan kondusif,” ujarnya. (CEP)
