Ratusan Barang Bukti Perkara Inkrah di Banjar Dimusnahkan, Didominasi Narkotika

Kejaksaan Negeri Kota Banjar bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah
Kejaksaan Negeri Kota Banjar bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (16/7/2026). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Kajari menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum mencakup berbagai jenis kejahatan, di antaranya narkoba, kesehatan, keasusilaan, pencabulan, pencurian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti ini kami berupaya memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan serta mendorong terwujudnya kondisi sosial yang tertib, aman, dan kondusif,” ujarnya. (CEP)

Laman:

1 2
0 Komentar