Pemkab KBB Siapkan Tim Usut Dugaan Pelanggaran Pabrik Batu Kapur

Pemkab KBB Siapkan Tim Usut Dugaan Pelanggaran Pabrik Batu Kapur
Foto udara memperlihatkan sejumlah pabrik pengolahan batu kapur berdiri di kawasan bentang alam karst Citatah, Kabupaten Bandung Barat, berdampingan dengan permukiman warga. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan tidak akan mengabaikan temuan dugaan pelanggaran di pabrik pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah mulai mengoordinasikan langkah penanganan bersama perangkat daerah terkait dan menyiapkan tim pengawasan untuk memverifikasi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan maupun pencemaran lingkungan usai disidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, mengatakan koordinasi saat ini masih dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta instansi teknis lainnya.

Baca Juga:Tagana di Tasikmalaya Masuk Sekolah, Tanamkan Budaya Siaga Bencana Sejak DiniEkspor Satu Pintu Diklaim Mampu Dongkrak Harga Komoditas dan Pendapatan Petani?

“Kami sedang berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara menyeluruh,” kata Ade Zakir saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, koordinasi diperlukan agar penanganan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing dan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan.

Pemkab Bandung Barat, kata Ade, juga akan menerjunkan tim pengawasan untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan pengolahan batu kapur tersebut.

“Selain aspek ketenagakerjaan, tim juga akan mengkaji dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap kesehatan pekerja maupun masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri,” katanya.

Sekedar diketahui, kasus tersebut kembali viral setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi dadakan di PT Batu Raya, perusahaan pengolahan batu kapur di Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, beberapa waktu lalu.

Dalam inspeksi itu, Dedi menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Para pekerja disebut menerima upah dengan sistem borongan sebesar Rp600 ribu per pekan, nominal yang dinilai berada di bawah ketentuan pengupahan yang berlaku di Jawa Barat.

Tak hanya itu, pekerja juga diduga belum memperoleh hak normatif seperti fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), serta kepesertaan BPJS yang menjadi kewajiban perusahaan.

Baca Juga:Manfaatkan Perjanjian Dagang, Mendag Dorong Ekspor Industri Padat Karya Tagana Kabupaten Tasik Gerak Cepat Salurkan Air Bersih ke Cibalanarik

Temuan lain yang menjadi persoalan utama adalah dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengolahan batu kapur. Debu hasil produksi berdampak terhadap kesehatan para pekerja dan warga yang bermukim di sekitar lokasi pabrik.

0 Komentar