Aksi Curas Marak di Kota Bandung, Warga Diminta Segera Lapor ke 110

Spanduk peringatan aksi kriminalitas terpasang di kawasan Tegalega, Kota Bandung, Rabu (15/7/2026). Foto: Dima
Spanduk peringatan aksi kriminalitas terpasang di kawasan Tegalega, Kota Bandung, Rabu (15/7/2026). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di wilayah Kota Bandung kembali menjadi perhatian. Pasalnya, tindak kejahatan tersebut dilaporkan kembali terjadi dan menimpa seorang pengendara sepeda motor.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, seorang pengendara motor yang melintas di kawasan Flyover Kopo, Kota Bandung, menjadi korban aksi curas pada Selasa (14/7/2026) dini hari.

Menanggapi kejadian tersebut, Polrestabes Bandung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengaku telah melakukan berbagai langkah antisipasi guna mencegah kasus serupa kembali terjadi.

Baca Juga:Kapolres Tasikmalaya Pererat Soliditas dengan Kodim 0612, Komitmen Jaga Keamanan Wilayah BersamaKapolres Tasikmalaya Pererat Soliditas dengan Kodim 0612, Komitmen Jaga Keamanan Wilayah Bersama

“Terkait kejadian kriminalitas, kami dari kepolisian khususnya Polrestabes Bandung sudah melakukan langkah-langkah tindakan kepolisian, baik preemtif maupun preventif,” ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, Rabu, (15/7).

Selain itu, patroli secara berkala yang ditingkatkan atau KRYD juga, Anton menyebut kini terus dilaksanakan oleh Polrestabes Bandung untuk mengantisipasi hal tersebut.

“Setiap malam anggota (juga) melaksanakan patroli KRYD secara menyeluruh, baik oleh Polsek-polsek sesuai wilayah hukum, maupun Polres dengan melibatkan semua fungsi. Tim Prabu dari Polrestabes Bandung juga setiap malam melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan C3, premanisme, dan geng motor,” ungkapnya.

Maka dari itu, dengan adanya hal ini, Anton berharap segala bentuk kejahatan khususnya Curas atau begal di wilayah Kota Bandung dapat di antisipasi.

“Selain itu kami juga sangat membutuhkan informasi dari masyarakat. Silakan jika menemukan atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas untuk melapor ke 110, gratis. Sehingga kami bisa cepat merespons dan melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

0 Komentar