Dede menyampaikan, adapun aturan yang diterapkan merujuk pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 89 Tahun 2022 Pasal 33 ayat (2) huruf c.
“Dinas Perhubungan memiliki tugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap fungsi sarana dan prasarana parkir yang diselenggarakan oleh perorangan, badan hukum, maupun Pemerintah Kabupaten Sumedang,” bebernya.
Meski demikian, menurut Dede, dalam hal ini kewenangan Dishub terhadap penyelenggaraan parkir di luar badan jalan (off street parking) lebih bersifat pembinaan.
Baca Juga:16 Angkot di Kota Bogor Berusia di Atas 20 Tahun Ditilang, Dipilok dan Diberi Tanda Tidak Laik Jalan Wagub Irit Bicara Soal Pergantian Nama Provinsi
“Dinas Perhubungan hanya sebatas memberikan imbauan kepada para pelaku usaha penyelenggaraan parkir off street agar segera memperpanjang izin penyelenggaraan parkir atau mengajukan izin baru sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Bas)
