Tak hanya itu, Fraksi Gerindra menyoroti adanya koreksi ekuitas lainnya sebesar minus Rp498,87 miliar serta Pos Luar Biasa dalam Laporan Operasional sebesar minus Rp26,55 miliar yang dinilai harus dijelaskan secara transparan.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra menemukan sejumlah kekeliruan dalam naskah Raperda, mulai dari masih tercantumnya Tahun Anggaran 2024 pada salah satu pasal, hingga sejumlah kesalahan redaksional dan sistematika. Pemerintah juga diminta melengkapi seluruh lampiran laporan keuangan, termasuk daftar aset daerah, piutang, penyertaan modal, hingga laporan keuangan BUMD agar pembahasan dapat dilakukan secara optimal.
Usman menegaskan bahwa laporan keuangan tidak cukup hanya dinilai dari sisi administrasi, tetapi juga harus dikaitkan dengan capaian pembangunan seperti penurunan angka kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi rakyat, dan pelayanan dasar.
Baca Juga:Ekonom Sebut RI Bisa Naik Kelas Jika Penuhi Tiga Ini!OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penipuan Keuangan, Bukti Keseriusan Pemberantasan Scam?
Meski menyampaikan berbagai catatan kritis, Fraksi Gerindra pada prinsipnya menyatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Namun, pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan rinci atas seluruh catatan tersebut, memperbaiki kesalahan dalam naskah Raperda, serta melengkapi seluruh dokumen pendukung.
“Fraksi Gerindra berharap pembahasan Raperda ini tidak hanya menjadi formalitas tahunan, tetapi menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar APBD Kabupaten Tasikmalaya semakin sehat, transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” tegas Usman. (Hendi)
