KDS Minta OPD Fokus Tuntaskan Temuan BPK dan Benahi Pengelolaan Aset Daerah

KDS Minta OPD Fokus Tuntaskan Temuan BPK dan Benahi Pengelolaan Aset Daerah
KDS Minta OPD Fokus Tuntaskan Temuan BPK dan Benahi Pengelolaan Aset Daerah
0 Komentar

JABAR EKSPRES, KABUPATEN BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna menargetkan seluruh perangkat daerah menuntaskan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam waktu 30 hari. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.

Penegasan itu disampaikan Bupati saat membuka kegiatan Gelar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung di Hotel Grand Pasundan Bandung, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI pada setiap perangkat daerah, mengidentifikasi berbagai kendala, merumuskan langkah percepatan penyelesaian rekomendasi, meningkatkan koordinasi serta komitmen perangkat daerah, sekaligus memperkuat implementasi Reformasi Birokrasi melalui penandatanganan Berita Acara Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan.

Baca Juga:Ketua Harian APKASI KDS Ajak Pemerintah Kabupaten Perkuat SinergiHari Bhayangkara ke-80, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Apresiasi Kinerja Polri

Dalam sambutannya, bupati yang akrab disapa KDS tersebut mengapresiasi Inspektorat Daerah beserta seluruh perangkat daerah yang terus berkomitmen menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.

Menurutnya, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Forum ini menjadi sarana evaluasi, menyamakan persepsi, menyelesaikan berbagai kendala, sekaligus mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah, sehingga setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar KDS.

KDS menegaskan, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan harus dipandang sebagai instrumen perbaikan yang mampu memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta meminimalkan potensi penyimpangan di masa mendatang.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan penyelesaian tindak lanjut tidak hanya diukur dari tingginya persentase penyelesaian, tetapi juga dari kualitas tindak lanjut yang benar-benar mampu menjawab substansi rekomendasi. Karena itu, KDS meminta seluruh kepala perangkat daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rekomendasi yang masih berstatus belum sesuai maupun belum ditindaklanjuti.

“Kita pilah dari masing-masing perangkat daerah berdasarkan klaster temuan. Saya minta dalam waktu 30 hari seluruh tindak lanjut yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD dapat diselesaikan. Laporan hasil pemeriksaan sudah terbit pada bulan Juni, sehingga beban tugas kita ke depan bisa semakin ringan,” tegasnya.

0 Komentar