JABAR EKSPRES – Memasuki bulan Kemerdekaan, isu mengenai kemungkinan kembali terjadinya aksi massa berskala besar mulai ramai dibicarakan di media sosial. Bayang-bayang unjuk rasa besar yang terjadi tahun lalu masih dirasakan hingga kini.
Di tengah munculnya berbagai narasi tersebut, kepolisian melakukan patroli siber untuk memantau informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Sejumlah orang yang diduga menyebarkan informasi tidak benar pun ditindak untuk dimintai pertanggungjawaban.
Salah satu tindakan tegas dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan menangkap seorang perempuan paruh baya berinisial DM (52) di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Baca Juga:Kapolres Ciamis Berganti, AKBP Hidayatullah Pindah Tugas, AKBP Eko Iskandar Siap Lanjutkan PrestasiBenih Bawang Merah Unggul dari Ciamis Sukses Panen Perdana 16 Ton
Ia diduga menyebarkan informasi terkait rencana aksi demonstrasi melalui media sosial TikTok. Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajaran kepolisian untuk memantau aktivitas di ruang digital menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia .
Berdasarkan penelusuran, akun TikTok milik DM dengan nama pengguna @devimahadiva67 memiliki sekitar 33.400 pengikut. Akun tersebut sempat mengunggah sejumlah konten yang berkaitan dengan isu demonstrasi dan kebijakan pemerintah.
Terdapat tiga unggahan yang disematkan pada akun tersebut, dua di antaranya berkaitan dengan program makan bergizi gratis (MBG). Unggahan pertama menampilkan foto kerumunan massa yang sedang melakukan aksi demonstrasi dengan keterangan bahwa massa bergerak menuju kantor DPR/MPR RI untuk menuntut pembubaran MBG .
Unggahan kedua menampilkan foto aksi unjuk rasa lain yang disebut terjadi pada 21 Juli 2026 dengan agenda menuntut perampasan aset koruptor. Dalam unggahan itu terdapat tulisan “PERINGATAN!” serta ajakan untuk mengikuti aksi.
Sementara unggahan ketiga menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menutup program MBG dan menggantinya dengan dana pendidikan. Selain konten tersebut, DM juga sempat mengunggah video yang mengaitkan pemagaran sejumlah mal di Surabaya dan Jakarta dengan kondisi krisis ekonomi .
Dikutip dari berbagai sumber, Wakil Kepala Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan, informasi yang diunggah melalui akun tersebut tidak didukung fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Polisi juga masih mendalami motif DM dalam membuat dan menyebarkan konten tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 . Saat ini, akun TikTok milik DM telah diubah menjadi privat dan yang bersangkutan telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut .
