Norman mengklaim pergeseran APBD 2026 ini sudah dilaporkan ke DPRD Jabar melalui akun Sidebar yang merupakan sistem surat menyurat digital Pemprov dan ditandatangani langsung oleh Gubernur.
Menanggapi keterangan dari Kepala BKAD itu, beberapa anggota dewan sempat melontarkan kritik keras dan menyatakan bahwa pergeseran anggaran dilakukan secara sepihak tanpa ada persetujuan dewan.
Keberadaan Lembaga legislative dan Eksekutif yang memiliki tugas dan fungsi penganggaran tidak berjalan. Sehingga untuk fungsi pengawasan menjadi lemah.
Baca Juga:LSM BAN Soroti Kuasa Pemilik Modal BUMD PT BDS Harus Dimintai Pertanggung JawabanSCALA by Metranet Dorong Digitalisasi SPMB yang Transparan dan Terintegrasi
Sejatinya, dalam menyusun APBD dilakukan perencanaan bersama melalui pembahasan panjang dan disahkan melalui paripurna. Akan tetapi dengan adanya pergeseran perencanaan yang dilakukan bersama dewan jadi sia-sia.
Kritik dari Pimpinan DPRD Jabar
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Ono Surono langsung mengingatkan agar TAPD memperbaiki pola komunikasi dengan dewan jika ingin melakukan pergeseran anggaran.
Mekanisme pemberitahuan melalui surat digital memang sudah sangat baik. Tapi bentuk komunikasi secara langsung dengan dewan juga harus dilakukan.
“Jadi apa salahnya juga disampaikan secara langsung,” sindir Ono lewat pernyataannya langsung dalam rapat Banggar.
Ono menegaskan setiap kebijakan pergeseran anggaran, seharunya melibatkan DPRD Jawa Barat sebagai lembaga yang memiliki fungsi penganggaran atau budgeting.
Dengan begitu, seluruh proses dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
Menurut Ono, pergeseran yang dilakukan sebanyak 7 kali itu, dilakukan tanpa ada penyampaian hasil kepada DPRD Jabar. Sehingga ke depannya agar dapat diperbaiki melalui komunikasi lebih intensif antara Gubernur Jabar, TAPD, dan DPRD Jawa Barat.
Baca Juga:L’Eminence Golf & Resort Lembang Siapkan Paket Liburan Sekolah Seru Anti RepotFKSS Jabar Minta Kejelasan Alokasi Anggaran untuk Sekolah Swasta
DPRD Jawa Barat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memiliki fungsi anggaran.
‘’Seharusnya setiap kebijakan strategis yang berkaitan dengan APBD perlu dikomunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman,’’ pungkas Ono. (son/yan)
