Polda Jabar Bongkar Sindikat Investasi Bodong, Kerugian Korban Capai Rp4,8 Miliar

Dok. Polda Jabar bongkar kasus penipuan online dengan modus investasi bodong. Senin, (27/7). Foto. Sandi Nugra
Dok. Polda Jabar bongkar kasus penipuan online dengan modus investasi bodong. Senin, (27/7). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan online dengan modus investasi bodong yang menggunakan platform ilegal. Dalam kasus tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp4,8 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/488/III/2026/SPKT Polda Jawa Barat tertanggal 30 Maret 2026. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan oleh Direktorat Siber (Ditresiber) Polda Jabar.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/58/V/RES.2.5./2026/Ditressiber tertanggal 1 Mei 2026.

Baca Juga:24th Annual National Summer Classic 2026: Tim Putri DBL All-Star Juara, Putra Peringkat TigaMilangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Puluhan Agenda, Puncak Perayaan Digelar 24–26 Juli 2026

“Untuk TKP-nya yaitu di Jalan Peta, Gang Sindang Asih 9, RT 03 RW 06, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat,” kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (27/7).

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial ELDAT.

Hendra menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai pengelola rekening penampung dana hasil kejahatan dalam jaringan penipuan investasi yang dikendalikan oleh atasannya berinisial AKAI, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Untuk menyamarkan aliran dana hasil penipuan, ELDAT diduga memanfaatkan rekening pribadinya.

Selain itu, tersangka juga menyewa rekening milik sejumlah anggota keluarganya, termasuk ayah dan saudara kandungnya.

Tak hanya itu, tersangka diduga memanipulasi data autentik alamat rekening milik orang lain agar terhubung dengan alamat rumah pribadinya di Kepulauan Meranti, Riau.

“Untuk menyamarkan dana hasil penipuan tersebut, ELDAT (tersangka) memanfaatkan rekening pribadinya dan juga menyewa rekening beberapa anggota keluarganya, baik itu ayahnya dan saudara kandungnya, serta memanipulasi data otentik alamat rekening milik orang lain agar terhubung ke alamat rumah pribadinya di Kepulauan Meranti, Riau,” ungkapnya.

Selain mengelola data rekening Know Your Customer (KYC), Hendra mengatakan tersangka juga mengonversi dana ilegal yang masuk ke rekeningnya menjadi aset kripto melalui aplikasi Binance.

Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Ajak Semua Elemen Wujudkan Zero Stunting, Tekankan Pencegahan Agar Tak Ada Kasus BaruSPP Sekolah Negeri Hanya Fatamorgana, Jabar Mampu Gratiskan Hingga Swasta!

Dana tersebut kemudian dikirimkan kembali ke dompet digital milik AKAI yang disebut sebagai atasannya.

“Sehingga ELDAT (tersangka) berhasil meraup keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Hendra.

Di tempat yang sama, Dirsiber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang rapi. ELDAT diduga berperan dalam jaringan yang memancing calon korban agar terikat dengan platform investasi bodong yang ditawarkan.

0 Komentar