Masyarakat juga berhak mengetahui apakah seluruh pihak yang memiliki peran, kewenangan, maupun tanggung jawab dalam tata kelola PT. BDS telah diperiksa berdasarkan alat bukti.
‘’’Penegakan hukum harus menjunjung asas persamaan di hadapan hukum dan dilakukan secara profesional, independen, serta transparan,” tegas Yunan Buwana.
Yunan mengaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan dorongan agar proses penegakan hukum dilakukan secara komprehensif.
Baca Juga:SCALA by Metranet Dorong Digitalisasi SPMB yang Transparan dan TerintegrasiL’Eminence Golf & Resort Lembang Siapkan Paket Liburan Sekolah Seru Anti Repot
‘’Penentuan ada atau tidaknya tanggung jawab pidana terhadap seseorang tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah,’’ pungkas Yunan. (yan).
