JABAR EKSPRES – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan seluruh pejabat daerah agar tidak bermain-main dengan anggaran bantuan sosial (bansos).
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik korupsi, penyelewengan, maupun penyalahgunaan dana yang diperuntukkan bagi masyarakat rentan.
Penegasan tersebut, kata Gus Ipul, merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar setiap rupiah anggaran bansos benar-benar sampai kepada warga yang berhak menerima.
Baca Juga:Musim Kemarau Mulai Melanda Tasikmalaya, Sawah Mengering hingga Warga Antre Air di MasjidLiburan Sekolah Makin Seru! de Braga by ARTOTEL Hadirkan Paket Menginap Plus Wisata Mulai Rp789 Ribu
“Arahan Pak Presiden, anggaran besar yang merupakan bantuan untuk keluarga rentan dan tidak mampu ini tidak boleh dikorupsi, diselewengkan, atau diotak-atik untuk kepentingan pribadi,” ujar Gus Ipul kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kementerian Sosial akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta sejumlah lembaga terkait.
Langkah itu dilakukan untuk memperbarui data penerima bansos agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Selain memperbaiki validitas data, Kemensos juga mempercepat transformasi digital dalam penyaluran bantuan.
Salah satunya dengan menyiapkan sistem bansos berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang diharapkan mampu meminimalkan potensi penyimpangan.
Melalui sistem tersebut, proses penyaluran bantuan diproyeksikan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan sehingga masyarakat yang memenuhi syarat dapat menerima haknya tanpa hambatan.
“Dengan aplikasi itu, warga yang berhak mendapatkan bantuan benar-benar bisa dijangkau lewat aplikasi berbasis AI,”pungkasnya.
Baca Juga:Bhakti Kencana University Terapkan Ilmu Publisitas Kampanye PR dan Event Lewat “Aksi Cilik Siaga Bencana”Mahasiswa Ilmu Komunikasi Bhakti Kencana University Gelar Clay Calming
Penerapan teknologi AI menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola bantuan sosial sekaligus mempersempit celah korupsi dan manipulasi data dalam proses distribusi bansos.
