Ia menambahkan, proses hukum sepenuhnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum dan berharap barang bukti yang bukan miliknya dapat dikembalikan.
“Nanti kita serahkan kepada proses hukum sampai ada keputusan. Mudah-mudahan barang bukti yang disita bisa dikembalikan. Uang Rp200 juta pun bukan hak kami, itu milik ibu-ibu arisan. Istri saya juga sudah dimintai keterangan terkait uang-uang yang disita saat itu. Saya sendiri tidak mengerti urusan arisan tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam perkara ini Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, didakwa oleh JPU KPK atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Ribuan Massa GEMP4R Dukung Program Strategis Nasional, Wabup Pastikan Pemkab Tasikmalaya Beri DukunganPeringatan HANI 2026 Perkuat Komitmen Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 4 Mei 2026 lalu, keduanya diduga menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp11,4 miliar diduga diterima Ade Kuswara Kunang dari seorang pengusaha di Kabupaten Bekasi bernama Sarjan.
Dalam rincian dakwaan, dana tersebut disebut mengalir melalui HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, melalui Sugiarto Rp3,3 miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, serta melalui Rahmat alias Acep sebesar Rp2 miliar.(San)
