JABAR EKSPRES – Persidangan kasus dugaan korupsi praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/6).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi, salah satunya Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono.
Selama persidangan berlangsung, Ono dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU, majelis hakim, hingga penasihat hukum terkait dugaan adanya aliran dana sebesar Rp150 juta yang disebut diberikan terdakwa, Ade Kuswara Kunang, untuk kebutuhan Konferensi Daerah partai.
Baca Juga:Ribuan Massa GEMP4R Dukung Program Strategis Nasional, Wabup Pastikan Pemkab Tasikmalaya Beri DukunganPeringatan HANI 2026 Perkuat Komitmen Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Namun, tudingan tersebut langsung dibantah Ono Surono. Usai sidang, ia menegaskan tidak pernah menerima uang sebesar Rp150 juta dari Ade Kuswara Kunang sebagaimana yang disebut dalam persidangan.
“Tadi teman-teman juga menyaksikan langsung apa yang terjadi di sidang. Dari pertanyaan jaksa, hakim, hingga penasihat hukum terkait dugaan aliran dana Rp150 juta untuk keperluan Konferensi Daerah Provinsi Jawa Barat yang katanya melalui saya, saya masih konsisten menjawab bahwa saya tidak pernah menerima sepeser pun,” katanya saat ditemui di PN Bandung.
Tak hanya dirinya, Ono juga memastikan partainya tidak pernah menerima bantuan dana untuk kegiatan Konferensi Daerah dari Ade Kuswara Kunang.
Karena itu, ia menilai tuduhan mengenai adanya aliran dana Rp150 juta tersebut tidak benar.
“Dengan fakta-fakta persidangan yang tadi kita semua dengar, Pak Hakim juga menyampaikan bahwa kehadiran saya di situ tidak ada kaitannya dengan konstruksi hukum atas dugaan korupsi yang dilakukan Pak Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang,” ungkapnya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai sejumlah barang bukti yang sempat disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kediamannya beberapa waktu lalu, Ono mengaku tidak mengetahui secara rinci.
“Pada saat penggeledahan dan penyitaan, yang ada di rumah itu istri saya. Saya tidak ada di rumah. Yang menandatangani berita acara penyitaan dan penggeledahan juga istri saya. Jadi istri saya yang lebih mengetahui. Saya sendiri hanya tahu terkait uang Rp50 juta yang merupakan sisa pembayaran penjualan mobil saya,” jelasnya.
