GLMPK Tegaskan Praperadilan Murni Uji Proses Hukum, Tolak Isu Ditunggangi Kepentingan Politik

GLMPK Tegaskan Praperadilan Murni Uji Proses Hukum, Tolak Isu Ditunggangi Kepentingan Politik
Suasana sidang permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/6/2026. Agenda pada sidang pertama terkait pembacaan permohonan dari pihak pemohon yakni Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Korupsi (GLMPK) kepada Kejari Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Besok agendanya adalah jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Bandung. Setelah itu tentu proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan yang ditetapkan oleh pengadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, Asep secara khusus menepis berbagai anggapan yang mengaitkan permohonan praperadilan dengan kepentingan di luar proses hukum. Ia mengaku ada sejumlah pihak yang mencoba mendekati maupun membawa kepentingan tertentu, namun seluruhnya ditolak oleh tim kuasa hukum maupun pemohon.

“Saya ingin menegaskan bahwa kami tidak ingin permohonan praperadilan ini ditunggangi oleh siapa pun. Kami tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan proses hukum ini untuk kepentingannya sendiri,” tegasnya.

Baca Juga:Warga Keluhkan Truk Tronton Penuhi Jalan Raya Klapanunggal Bogor, Macet hingga Jalur Cepat RusakPercepatan Sertifikasi Halal Jadi Kunci Meningkatnya Daya Saing Wisata Ramah Muslim Indonesia

Menurut Asep, pihaknya sengaja menjaga independensi proses hukum agar tidak berkembang menjadi isu politik maupun kepentingan kelompok tertentu yang dapat mengaburkan tujuan utama pengajuan praperadilan.

“Memang ada pihak yang datang kepada kami. Namun kami tolak, karena kami tidak ingin perkara ini menjadi pembenaran bagi kepentingan politik ataupun kepentingan pihak tertentu. Kami ingin proses hukum ini tetap murni berjalan sesuai koridornya,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai berbagai narasi yang berkembang di luar persidangan apabila tidak berasal dari pihak pemohon maupun kuasa hukum resminya.

“Kalau ada pihak lain yang berbicara macam-macam atau membawa isu yang tidak sesuai, jangan dikaitkan dengan kami. Sikap kami jelas, kami hanya ingin memastikan validitas proses hukum dan mencari kepastian hukum melalui jalur praperadilan,” ucap Asep.

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa permohonan praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun, melainkan merupakan mekanisme hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan guna menguji tindakan aparat penegak hukum apabila dianggap tidak sesuai prosedur.

“Intinya sederhana. Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara benar, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada kepentingan lain di balik permohonan ini selain mencari kepastian hukum,” pungkasnya. (Dam)

0 Komentar