Percepatan Sertifikasi Halal Jadi Kunci Meningkatnya Daya Saing Wisata Ramah Muslim Indonesia

halal
Ilustrasi logo halal Indonesia. (Foto: Kementerian Agama)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah terus mempercepat program sertifikasi halal bagi pelaku usaha sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata ramah Muslim sekaligus memperkuat ekosistem halal nasional.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa ketersediaan produk dan layanan halal yang terpercaya menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan wisatawan, khususnya wisatawan Muslim yang berkunjung ke Indonesia.

“Salah satu faktor penting dalam penguatan ekosistem tersebut adalah tersedianya produk dan layanan yang halal terpercaya melalui implementasi Jaminan Produk Halal,” ujar Haikal dikutip dari ANTARA, Senin (29/6).

Baca Juga:Jelang Berlaku Juli 2026, Banyak UMKM Masih Bingung Skema Pajak MarketplacePesta Patok Meriahkan HUT Tasikmalaya dan Bhayangkara, Bukan Sekedar Kontes Kecantikan Hewan Ternak

Menurut Haikal, penguatan jaminan produk halal turut berkontribusi terhadap pengakuan internasional yang diraih Indonesia. Tahun ini, Indonesia berhasil menempati peringkat kedua sebagai Muslim-Friendly Destination of The Year dalam ajang Global Muslim Travel Index (GMTI) Awards 2026, yang mencerminkan meningkatnya kualitas layanan bagi wisatawan Muslim.

“Capaian ini menunjukkan bahwa Indonesia semakin diakui dunia sebagai destinasi yang mampu menghadirkan kenyamanan dan kepastian layanan bagi wisatawan Muslim,” ujarnya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketersediaan makanan dan minuman bersertifikat halal di berbagai destinasi wisata.

Untuk mendukung hal tersebut, BPJPH terus memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Program ini memberikan pendampingan hingga penerbitan sertifikat halal melalui mekanisme self declare, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh sertifikasi tanpa biaya. Langkah tersebut dinilai mampu mempercepat peningkatan jumlah produk halal sekaligus memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia.

Dalam dua tahun terakhir, BPJPH juga menggandeng Kementerian Pariwisata untuk mempercepat sertifikasi halal bagi UMK di kawasan dan desa wisata. Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan kualitas produk, standar pelayanan, serta memperkuat daya saing destinasi wisata Indonesia di pasar wisata halal global.

Hingga saat ini, BPJPH telah menerbitkan sebanyak 31.617 sertifikat halal bagi UMK yang berada di 1.372 desa wisata di 37 provinsi. Sertifikasi tersebut mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari makanan dan minuman, pusat oleh-oleh, katering, hingga usaha pendukung pariwisata lainnya.

0 Komentar