GLMPK Tegaskan Praperadilan Murni Uji Proses Hukum, Tolak Isu Ditunggangi Kepentingan Politik

GLMPK Tegaskan Praperadilan Murni Uji Proses Hukum, Tolak Isu Ditunggangi Kepentingan Politik
Suasana sidang permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/6/2026. Agenda pada sidang pertama terkait pembacaan permohonan dari pihak pemohon yakni Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Korupsi (GLMPK) kepada Kejari Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GLMPK, Asep Muhidin, menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan terhadap penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bukan dilandasi kepentingan politik ataupun tekanan dari pihak tertentu.

Menurutnya, langkah hukum tersebut murni bertujuan menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep usai sidang perdana praperadilan yang beragendakan pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon hanya membacakan pokok-pokok permohonan yang telah didaftarkan kepada pengadilan.

Baca Juga:Warga Keluhkan Truk Tronton Penuhi Jalan Raya Klapanunggal Bogor, Macet hingga Jalur Cepat RusakPercepatan Sertifikasi Halal Jadi Kunci Meningkatnya Daya Saing Wisata Ramah Muslim Indonesia

“Kami hanya ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau memang seluruh prosedur dan dokumen yang dimiliki termohon sudah sesuai dengan ketentuan hukum, tentu tidak ada persoalan. Yang kami uji adalah apakah penghentian penyidikan itu telah dilakukan sesuai aturan atau tidak,” ujar Asep, Senin (29/6).

Menurutnya, alasan utama diajukannya praperadilan berangkat dari adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang kemudian secara tiba-tiba diikuti dengan penghentian penyidikan. Kondisi tersebut dinilai perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia agar memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

“Yang menjadi poin penting adalah sebelumnya sudah ada penetapan tersangka. Namun, setelah itu penyidikannya justru dihentikan. Itulah yang ingin kami minta untuk diuji melalui praperadilan,” katanya.

Dalam permohonannya, GLMPK mengajukan empat tuntutan kepada majelis hakim. Pertama, meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan. Kedua, menyatakan bahwa LSM GLMPK memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

Selanjutnya, pemohon meminta pengadilan menyatakan penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga, yang diumumkan pada 22 Mei 2026 oleh Kejaksaan Negeri Bandung, tidak memiliki dasar hukum yang sah sehingga penyidikan harus dilanjutkan kembali.

Tidak hanya itu, pemohon juga meminta majelis hakim memerintahkan termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap perkara tersebut agar proses penegakan hukum dapat kembali berjalan.

Asep mengungkapkan, agenda sidang berikutnya akan memasuki tahap penyampaian jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Bandung sebagai termohon.

0 Komentar