Di empat lokasi berbeda tersebut, Rudi menjelaskan bahwa semua tindakan kekerasan atau penganiayaan hingga penyekapan dilakukan tersangka kepada korban.
“Yang pertama itu adalah tersangka dan korban tinggal di daerah Cicaheum. Itu kurun waktunya 15 Mei 2024 hingga 15 September 2024. Dari keterangan beberapa saksi, termasuk korban, dan sudah kita tanyakan juga kepada tersangka, di tempat ini korban mengalami kekerasan dipukul bagian badan dan disundut rokok,” ungkapnya.
Di tempat kedua yakni di sebuah kosan yang berada tidak jauh dari lokasi pertama, Rudi mengatakan bahwa pelaku tega melakukan tindakannya kembali dengan cara melakukan pemukulan kepada korban, dengan menggunakan besi hingga menyebabkan mata kirinya terluka hingga tidak bisa melihat.
Baca Juga:Keluarga YTR Korban Penyekapan Bersyukur Taufik Ditangkap, Fokus Pulihkan Kondisi KorbanTanggapi Kasus Taufik Hidayat, Kriminolog: Pelaku Terancam Dijerat Pasal Berlapis
“Di TKP ketiga itu bulan Februari 2025 sampai Desember 2025. Di Kecamatan Cilengkrang, Desa Ciporeat, Kampung Ciwaru, Kabupaten Bandung menurut keterangan korban di TKP ini, mata kanan korban dipukul menggunakan helm. Dan korban sudah mulai tidak bisa melihat lagi melalui dua matanya. Disini juga pelaku melakukan kekerasan kepada lutut korban ditebas dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan,” ungkapnya.
Sementara di lokasi yang terakhir, yakin di kostan yang beralamat di Gang Masjid Cijambe, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, korban juga kata Rudi kembali mendapatkan tindakan kekerasannya hingga akhirnya dibawa ke RSHS Bandung.
“Kalau dilihat dari peristiwa dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu yang tidak wajar, sadis. Untuk itu kami Polda Jabar semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya,” ucapnya.
Rudi menuturkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh jajaranya, pelaku atau Taufik Hidayat kini terancam dikenakan pasal berlapis.
“Yang pertama adalah Pasal 446 ayat 2 KUHP. Bunyinya: setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ini 5 tahun. Lalu kita lapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang penyanderaan, ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan nanti. Yang ketiga Pasal 446 ayat 2 perampasan kemerdekaan, ini ancamannya 9 tahun. Dan kami juncto-kan kembali, gandengkan kembali dengan Pasal 126 ayat 2 yaitu perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat, ancamannya 9 tahun. Dan yang terakhir sebagai informasi tambahan, tersangka ini adalah residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Ini terjadi di daerah Bandung,” pungkasnya. (San)
