JABAREKSPRES – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Play Store.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta, meliputi informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja. Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.
Baca Juga:Dudung Abdurachman Kunjungi Yuvita Korban Penyekapan di RS Hasan SadikinEmployee Volunteering BPJS Bandung Bojonsoang: Hadiahkan Tanaman ke SD 03 Cipagalo
Tanpa perlu antre atau datang ke kantor cabang, cukup melalui ponsel, klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis. Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga dapat bekerja keras bebas cemas.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah, menyambut baik inovasi ini. “Kami sangat antusias dengan peningkatan limit klaim JHT melalui aplikasi JMO. Ini langkah maju dalam memberikan layanan lebih cepat, mudah, dan efisien bagi peserta di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya. Kami berharap kemudahan ini semakin banyak peserta yang merasakan manfaat JHT tanpa harus terhambat proses manual dan antrean,” ujarnya. (bbs)
