JABAR EKSPRES – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan pedagang cuanki di kawasan depan Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat menuai beragam tanggapan. Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai penting untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban ruang publik. Namun di sisi lain, kawasan cuanki Pusdai selama ini telah berkembang menjadi salah satu magnet wisata kuliner yang memiliki nilai ekonomi bagi Kota Bandung.
Pengamat ekonomi dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Adib Sultan, menilai pemerintah perlu melihat persoalan tersebut secara lebih komprehensif. Menurutnya, aktivitas ekonomi yang tumbuh di kawasan Pusdai tidak hanya melibatkan pedagang cuanki, tetapi juga menciptakan perputaran ekonomi bagi pelaku usaha kecil lainnya.
“Cuanki Pusdai saat ini bukan sekadar pedagang kaki lima biasa. Kawasan itu sudah menjadi bagian dari identitas kuliner Kota Bandung yang dikenal wisatawan maupun masyarakat lokal. Ada aktivitas ekonomi yang hidup dan memberi penghasilan bagi banyak orang,” ujarnya kepada Jabarekspres, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga:Farhan Larang Pedagang Cuanki Berjualan di Depan Pusdai, Penertiban DisiapkanPengamat Soal Fenomena Pedagang Cuanki Pusdai: Cermin Tata Kelola Ruang Publik Tidak Konsisten
Meski demikian, Adib memahami alasan pemerintah melakukan penertiban. Ia menilai keberadaan pedagang di ruang publik memang harus mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Ini yang menjadi dilema. Dari sisi ekonomi, kawasan tersebut memberikan manfaat dan menciptakan daya tarik kota. Tetapi dari sisi tata ruang dan regulasi, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan pemanfaatan ruang publik sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Menurut Adib, pendekatan penertiban semata berpotensi menimbulkan dampak ekonomi bagi para pedagang yang selama bertahun-tahun menggantungkan pendapatannya di lokasi tersebut.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk mengedepankan solusi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
“Kalau memang harus ditertibkan, perlu ada alternatif yang jelas. Relokasi harus mempertimbangkan akses pengunjung, visibilitas usaha, dan potensi pasar. Jangan sampai pedagang dipindahkan ke lokasi yang akhirnya membuat omzet mereka turun drastis,” ujarnya.
Adib menilai fenomena cuanki Pusdai menunjukkan bagaimana aktivitas ekonomi informal dapat berkembang menjadi destinasi yang memiliki nilai wisata. Bahkan, tidak sedikit wisatawan yang menjadikan kawasan tersebut sebagai salah satu tujuan kuliner ketika berkunjung ke Bandung.
