Farhan Larang Pedagang Cuanki Berjualan di Depan Pusdai, Penertiban Disiapkan

Farhan Larang Pedagang Cuanki Berjualan di Depan Pusdai, Penertiban Disiapkan
Ilustrasi: Pedagang cuanki di sekitar pusdai, Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menertibkan aktivitas pedagang kaki lima di kawasan depan Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan area tersebut harus terbebas dari aktivitas berjualan maupun kerumunan warga pada malam hari.

Pernyataan itu disampaikan Farhan saat memberikan keterangan di Balai Kota Bandung, Selasa (23/6/2026). Menurutnya, kawasan depan Pusdai tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi berjualan, termasuk bagi pedagang cuanki yang selama ini kerap beroperasi di sekitar area tersebut.

“Depan Pusdai tidak boleh ada lagi yang jualan. Tempat nongkrong itu juga harus sudah dibubarkan setiap malam. Tidak boleh ada tukang cuanki di depan Pusdai,” kata Farhan.

Baca Juga:Penataan Cicadas Diapresiasi, DPRD Jabar Minta Nasib PKL Tetap DiperhatikanPengamat: Penertiban PKL Cicadas Dorong Kota Bandung Lebih Tertib

Ia mengaku siap menerima kritik atas kebijakan tersebut. Namun, menurutnya penataan kawasan tetap harus dilakukan demi menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik.

“Mau saya diketawakan, mau disindir, silakan. Yang jelas tidak boleh ada tukang cuanki di depan Pusdai,” tegasnya.

Farhan menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam menata kawasan publik agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Selain itu, penertiban juga ditujukan untuk mengurangi aktivitas berkumpul hingga larut malam yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan penataan pedagang kaki lima yang berlaku di Kota Bandung. Saat ini, pengaturan mengenai keberadaan PKL tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan lokasi yang diperbolehkan maupun dilarang untuk aktivitas berdagang. Pedagang juga tidak diperkenankan menggunakan trotoar, badan jalan, taman, dan fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu fungsi ruang publik serta ketertiban lingkungan.

Pemkot Bandung menilai penataan kawasan Pusdai diperlukan mengingat lokasi tersebut merupakan salah satu pusat kegiatan keagamaan dan ruang publik yang banyak dikunjungi masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan guna memastikan kawasan tetap tertata dan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:Penertiban PKL Monumen Perjuangan Bakal Sasar Pasar Tumpah MingguWarga Keluhkan Jalan Rusak di Bandung, Pemkot Prioritaskan Penertiban PKL Sebelum Perbaikan

Sejauh ini, Pemkot Bandung masih menyiapkan langkah teknis terkait penertiban di lapangan, termasuk koordinasi dengan aparat kewilayahan dan instansi terkait. Pemerintah juga membuka kemungkinan relokasi bagi pedagang ke lokasi yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Dam)

0 Komentar