Update Dugaan Korupsi Tuper DPRD Indramayu, Kejati Jabar Periksa Wabaup Syaefudin 

Update Dugaan Korupsi Tuper DPRD Indramayu, Kejati Jabar Periksa Wabaup Syaefudin 
Dok. Gedung Kejati Jabar. Senin (22/6). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), mulai melakukan proses pemeriksaan kepada Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun Anggaran (TA) 2022 – 2025.

Dikatakan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Srichayawijaya, proses pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, hingga kini masih terus berlangsung.

“Sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S (Syaefudin), tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sementara (masih) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ucap Cahya sapaannya di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Senin, (22/6).

Baca Juga:Festival Musik dan Ekonomi Digital Jadi Mesin Pertumbuhan Baru NasionalKadin Dorong Kemitraan Strategis RI-China untuk Perkuat Industri Masa Depan

Tiba sejak pukul 09.00 WIB pagi dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, Cahya menyebut bahwa Syaefudi langsung dilakukan proses pemeriksaan.

Namun untuk materi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik berkaitan dengan hal apa saja, Cahya mengaku belum bisa menjelaskannya secara rinci.

“Kalau untuk pertanyaan, itu terkait materi. Dan ini kan sementara masih berjalan pemeriksaannya,” ungkapnya.

Meski begitu, ia menjelaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik kepada Syaefudin masih berkaitan dengan dugaan kasus korupsi Tuper di DPRD Kabupaten Indramayu.

“Untuk tersangka S, ini panggilan pertama. Untuk proses penahanan, belum bisa saya pastikan karena proses penyidikan masih berjalan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, sempat mangkir dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tuper DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Dugaan kasus korupsi yang melibatkan tiga orang tersangka termasuk Wakil Bupati Indramayu Syaefudin tersebut, menurut Cahya telah mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 18 Miliar berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Baca Juga:Diduga Meleng, Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Cibinong BogorBocah Main Lilin Saat Mati Lampu, 3 Rumah dan 1 Motor Ludes Terbakar di Bojonggede Bogor

“Jadi telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua (orang) tersangka atas nama IM dan AF. Sementara untuk tersangka inisal S (Wabup Indramayu), tidak hadir di dalam pemeriksaan dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik,” ucapnya beberapa waktu lalu.(San).

0 Komentar