Pengamat Dorong Pengusutan Menyeluruh Rantai Impor dalam Perkara Blue Ray

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

Menurutnya, substansi utama perkara ini bukan semata soal siapa yang memberi dan menerima uang. Yang lebih penting adalah memahami bagaimana sistem memungkinkan praktik tersebut berlangsung.

Apabila benar terdapat pengondisian jalur pemeriksaan, pengondisian dokumen, pengondisian lartas, pengondisian izin, hingga pengondisian pemeriksaan fisik barang, maka perlu diuji apakah seluruh proses tersebut dapat dilakukan oleh satu kelompok pejabat saja.

“Dalam sistem impor modern yang melibatkan banyak institusi, itu sangat sulit dibayangkan,” ujarnya.

Baca Juga:Pemda Jabar Siapkan Generasi Muda Berbudaya dan Mandiri FinansialPerkara Bea Cukai Berkembang ke Banyak Arah, Risiko Salah Tafsir Meningkat

Karena itu, Iskandar menilai perkara Blue Ray seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar tata kelola impor secara menyeluruh. Penyidikan dinilai tidak cukup berhenti pada individu atau satu institusi tertentu.

Pandangan tersebut juga diperkuat oleh berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama bertahun-tahun. Dalam sejumlah laporan pemeriksaan, BPK berulang kali menyoroti kelemahan pengawasan impor, pengendalian internal, audit pasca-impor, penatausahaan piutang kepabeanan, integrasi data, hingga pengawasan barang larangan dan pembatasan (lartas).

Temuan tersebut memang tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Namun kondisi itu memperlihatkan adanya ruang yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Karena itu, menurut Iskandar, perkara Blue Ray semestinya menjadi momentum untuk mengaudit seluruh rantai impor nasional. Fokus penanganan tidak cukup hanya membuktikan siapa yang memberi dan menerima suap.

Hingga kini sejumlah pertanyaan masih menggantung di ruang publik. Apakah seluruh rantai impor telah dipetakan secara utuh, apakah semua institusi yang memiliki kewenangan sudah diuji secara proporsional, serta apakah dugaan aliran dana di luar DJBC telah ditelusuri secara menyeluruh.

Pertanyaan lain juga muncul terkait audit terhadap mekanisme perizinan impor dan pengawasan barang lartas. Publik juga menunggu jawaban apakah perkara ini akan berkembang menjadi pembongkaran sistem atau berhenti pada sebagian simpul yang telah lebih dulu terlihat.

Tim penasihat hukum para terdakwa turut mengangkat isu tersebut di persidangan. Mereka meminta Majelis Hakim mempertimbangkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) apabila terdapat pihak lain yang disebut dalam alat bukti dengan tujuan yang sama namun belum diproses dalam konstruksi perkara serupa.

0 Komentar