Dari proses tersebut, KPK menyampaikan adanya temuan yang dinilai perlu pendalaman lebih lanjut terkait dugaan hambatan dalam penyidikan. Informasi ini kemudian dipublikasikan pada 13 Mei 2026 dan kembali diperkuat pada 11 Juni 2026.
Pada tahap itu, istilah obstruction of justice mulai menjadi perbincangan luas di ruang publik. Namun konsep tersebut dinilai berbeda dengan isu pengondisian perkara yang muncul pada periode sebelumnya.
“Dari hasil penyitaan itulah KPK kemudian mengumumkan bahwa penyidik menemukan informasi yang menurut mereka perlu didalami lebih lanjut karena berkaitan dengan dugaan upaya menghambat proses penyidikan,” beber Iskandar.
Baca Juga:Analisis Pakar: Masih Ada Celah Pembuktian dalam Dugaan Aliran Dana BC1Perkara Bea Cukai Memasuki Babak Baru, Kasus Suap Impor Terancam Tenggelam dalam Kabut Informasi
Penyatuan dua jalur informasi tersebut terjadi ketika pemberitaan publik mulai mencampurkan seluruh nama yang pernah diperiksa dalam satu spektrum dugaan yang sama. Akibatnya, batas antara saksi, pihak terkait, dan subjek perkara menjadi tidak lagi terlihat jelas.
Dalam perspektif hukum pidana, seseorang tidak dapat langsung dilekatkan pada suatu perbuatan hanya berdasarkan kedekatan dengan peristiwa. Proses pembuktian tetap mensyaratkan adanya fakta, tindakan, serta hubungan kausal yang dapat diuji.
“Karena itu penting untuk membedakan antara pihak yang sedang didalami, pihak yang diperiksa sebagai saksi, pihak yang memberikan informasi, dan pihak yang benar-benar menjadi subjek dugaan tindak pidana. Tanpa pembedaan tersebut, ruang publik akan dipenuhi oleh spekulasi!” tegas Iskandar.
Di tengah dinamika tersebut, muncul pula diskursus mengenai aktivitas profesional nonlitigasi dalam konteks perkara hukum yang sedang berjalan. Perdebatan ini menyentuh praktik pendampingan korporasi yang tetap beroperasi di tengah proses hukum.
Dalam dunia usaha, perusahaan kerap menggunakan jasa konsultan hingga tenaga profesional lain untuk menjaga keberlangsungan operasional. Fungsi tersebut mencakup aspek administratif, ketenagakerjaan, hingga hubungan kontraktual yang tetap harus berjalan.
“Pertanyaannya adalah, sampai di mana aktivitas profesional yang sah dapat dibedakan dari dugaan perintangan penyidikan?” ucapnya.
Penilaian atas batas tersebut menurut Iskandar tidak terletak pada status profesi atau hubungan kerja dengan pihak tertentu. Ukuran utama adalah adanya tindakan nyata yang dapat menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga:Praktisi Intelijen: DSI Jangan Sekadar Jadi Pedagang, Tapi Otak Analitik Ekspor NasionalDakwaan KPK Tak Cantumkan Dirjen Bea Cukai sebagai Penerima Suap jadi Sorotan
Indikatornya mencakup potensi penghilangan dokumen, tekanan terhadap saksi, hingga perubahan akses terhadap barang bukti yang relevan. Semua aspek tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui dugaan semata.
