Hamzah berharap Polda Jabar dapat segera menindaklanjuti laporan ini hingga tuntas. “Kami berharap Polda Jabar terus menggali laporan ini sampai tuntas secepat mungkin, sehingga pelaku dapat segera diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung dan mendapat hukuman yang setimpal,” harapnya.
Ia juga mendesak ITB untuk segera membenahi diri. “Ini kasus yang sangat aib, tapi bukan berarti harus ditutupi. ITB harus berbenah dengan membuat mekanisme penanganan korban yang lebih baik, transparan, dan berpihak pada korban,” beber Hamzah.
Kepada korban-korban TPKS lain yang mungkin ada di ITB, Hamzah memberikan pesan tegas. “Jangan takut. Ancaman balik laporan itu tidak berdasar. Negara telah menyediakan instrumen LPSK untuk melindungi Anda dari segala tekanan dan ancaman, baik dari pelaku maupun institusi. Speak up. Agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan kasus kekerasan seksual di kampus tidak lagi menjadi fenomena gunung es,” pungkasnya.
Baca Juga:Sinergi Nyata Cegah Stunting: Aplikasi Digital Lahirkan Generasi Emas SehatMenteri Brian Yuliarto Komitmen Batasi Kuota PTN, APTISI Jabar Sambut Positif
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ITB belum memberikan klarifikasi secara detail. Dekan Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian ITB, Dr. techn. Dudy Darmawan Wijaya, S.T, M.Sc., enggan memberikan keterangan ketika dikonfirmasi Jabar Ekspres.
“Karena ITB sudah menerbitkan press release resmi beberapa waktu lalu terkait hal tersebut. Mohon maaf dan permakluman saya tidak dapat dan tidak berwenang memberikan keterangan apapun terkait hal tersebut. Mohon maklum dan terima kasih ya,” kata Dudy melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/6/2026). (tur)
