Oknum Dosen ITB Diduga TPKS, Korban Lapor ke Polda Jabar

Dosen ITB
LAPORAN POLISI: Kuasa hukum korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Muhammad Hamzah, menunjukkan surat laporan ke Polda Jabar di ruang redaksi Jabar Ekspres, Jalan Soekarno-Hatta, Sukapura, Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (12/6/2026). (DOK/JABAR EKSPRES)
0 Komentar

Dia mengungkapkan, korban juga sempat beberapa kali ingin mengakhiri hidup dan bahkan baru-baru ini melukai tangannya sendiri. Untuk memperjuangkan keadilan yang objektif, korban resmi menunjuk tim kuasa hukum pada 5 April 2026. Somasi pun dilayangkan kepada pelaku dan pihak ITB pada 6 Mei 2026. Meskipun sempat menghadiri undangan mediasi dari Dekan pada 21 Mei 2026, di hari yang sama pelaku melalui kuasa hukumnya justru menolak seluruh tuntutan dan keberatan korban.

“Penolakan dari pihak pelaku serta ringannya sanksi yang diberikan kampus menunjukkan runtuhnya ruang aman di institusi pendidikan tinggi. Pelaku sudah mengakui perbuatannya di hadapan kampus, tetapi menolak bertanggung jawab penuh kepada korban. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi kami selain membawa kasus ini ke ranah pidana di Polda Jabar,” tegas Hamzah.

Dalam laporan pidana tersebut, tim kuasa hukum menjerat pelaku dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS. Pasal ini memberikan pemberatan pidana karena pelaku menyalahgunakan relasi kuasa sebagai tenaga pendidik, dengan ancaman hukuman pokok ditambah sepertiga.

Baca Juga:Sinergi Nyata Cegah Stunting: Aplikasi Digital Lahirkan Generasi Emas SehatMenteri Brian Yuliarto Komitmen Batasi Kuota PTN, APTISI Jabar Sambut Positif

Hamzah menambahkan, korban merupakan perempuan asli Sunda yang bekerja di ITB. Selama proses internal, korban merasa “dibungkam” dan diancam oleh pelaku akan dilaporkan balik jika berani membuka kasus ke kepolisian.

Tekanan tersebut membuat korban akhirnya mengundurkan diri dari ITB per 30 April 2026 karena tidak nyaman berada di lingkungan yang sama dengan pelaku yang masih aktif mengajar. “Kami curiga, korbannya bukan hanya klien kami. Hampir dua tahun kasus ini berjalan tanpa respons serius dari ITB menunjukkan komitmen pemberantasan kekerasan seksual yang masih lemah di kampus,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari lima orang ini memberikan pendampingan secara sukarela karena menilai kasus ini menyangkut harkat dan martabat perempuan. Pada 8 Juni 2026, mereka telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Tujuannya adalah mendapatkan pendampingan psikologis penuh serta perlindungan fisik, termasuk penempatan di rumah aman apabila diperlukan.

0 Komentar