Praktisi Intelijen: DSI Jangan Sekadar Jadi Pedagang, Tapi Otak Analitik Ekspor Nasional

DSI
Ilustrasi - Kantor Danatara Indonesia.(istimewa)
0 Komentar

Menurut dia, pembentukan lembaga semacam itu memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Regulasi yang ada saat ini dinilai telah menyediakan ruang bagi pemerintah untuk membangun pusat layanan analisis perdagangan komoditas strategis.

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memberikan ruang pembentukan BLU guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum. Selain itu, PP Nomor 23 Tahun 2005 junto PP Nomor 74 Tahun 2012 juga mengatur pola pengelolaan keuangan yang fleksibel bagi lembaga berstatus BLU.

Menurut Achmad, keberadaan regulasi tersebut membuat pemerintah tidak perlu menunggu revisi undang-undang dalam waktu yang panjang. Yang dibutuhkan saat ini adalah desain kelembagaan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan pengawasan perdagangan nasional.

Baca Juga:Dakwaan KPK Tak Cantumkan Dirjen Bea Cukai sebagai Penerima Suap jadi SorotanPraktisi Intelijen: DSI Harus jadi Wali Data, Bukan Eksportir

Ia menjelaskan Presiden dapat memerintahkan penyusunan Peraturan Presiden mengenai pembentukan pusat layanan analisis perdagangan komoditas strategis nasional. Selanjutnya, kementerian teknis sebagai instansi induk dapat mengusulkan satuan kerja tersebut kepada Menteri Keuangan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU sepanjang memenuhi syarat yang berlaku.

Meski demikian, Achmad memberikan catatan bahwa BLU tidak boleh diposisikan seperti lembaga independen semacam OJK atau PPATK. Statusnya tetap menjadi bagian dari instansi pemerintah yang menjalankan fungsi layanan publik.

Karena itu, kewenangannya harus dibatasi pada fungsi validasi, analisis, pengujian, layanan data, serta pemberian rekomendasi. Adapun tindakan penegakan hukum maupun pemeriksaan resmi tetap menjadi kewenangan lembaga yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, rekomendasi dari BLU dapat diteruskan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, Bank Indonesia, OJK, BPKP, BPK, maupun aparat penegak hukum. Dengan pembagian tugas tersebut, setiap institusi dapat menjalankan fungsi masing-masing secara lebih efektif.

“Dengan model ini, negara bekerja rapi. BLU menjadi otak analitik,” ujarnya.

Achmad menjelaskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap menjalankan fungsi pengawasan kepabeanan. Sementara Direktorat Jenderal Pajak bertugas menguji kepatuhan perpajakan dan indikasi transfer pricing.

Ia menambahkan PPATK dapat fokus membaca pola aliran dana yang mencurigakan. Bank Indonesia tetap mengawasi devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam sistem keuangan nasional.

0 Komentar