Praktisi Intelijen: DSI Jangan Sekadar Jadi Pedagang, Tapi Otak Analitik Ekspor Nasional

DSI
Ilustrasi - Kantor Danatara Indonesia.(istimewa)
0 Komentar

Risiko kedua yang disoroti adalah potensi konflik kepentingan apabila satu lembaga diberi fungsi ganda. Kondisi tersebut dinilai dapat terjadi ketika sebuah entitas memperoleh akses penuh terhadap data perdagangan sekaligus menjalankan aktivitas komersial.

Achmad menjelaskan data buyer, kontrak, invoice, harga, dan kualitas barang merupakan informasi strategis yang harus mendapatkan perlindungan. Apabila akses terhadap informasi tersebut tidak diatur secara ketat, potensi penyalahgunaan akan semakin besar.

“Jika satu entitas diberi akses terhadap data buyer, kontrak, invoice, harga, kualitas barang, dan sekaligus diberi ruang berdagang, maka muncul pertanyaan serius. Siapa yang menjamin data itu tidak disalahgunakan? Siapa yang memastikan buyer swasta tidak direbut? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebocoran rahasia dagang?” lanjutnya.

Baca Juga:Dakwaan KPK Tak Cantumkan Dirjen Bea Cukai sebagai Penerima Suap jadi SorotanPraktisi Intelijen: DSI Harus jadi Wali Data, Bukan Eksportir

Atas dasar itu, Achmad berpandangan solusi terbaik bukan menjadikan DSI sebagai lembaga yang memusatkan seluruh fungsi perdagangan sekaligus pengawasan. Ia menilai pembagian peran secara tegas justru akan menghasilkan sistem yang lebih sehat dan minim konflik kepentingan.

Menurut dia, apabila pemerintah tetap menghendaki DSI berbentuk Persero, maka perusahaan tersebut sebaiknya beroperasi sebagai badan usaha negara pada umumnya. DSI dapat menjalankan fungsi komersial, membuka pasar baru, mendukung hilirisasi, dan menjadi instrumen perdagangan nasional.

Namun, Achmad menegaskan DSI tidak seharusnya menjadi pengawas tunggal atas data eksportir lain. Perusahaan itu juga tidak boleh memperoleh akses istimewa terhadap buyer maupun kontrak swasta tanpa dasar hukum yang jelas dan terukur.

Ia mengusulkan agar fungsi pengawasan ditempatkan pada lembaga tersendiri yang memiliki mandat khusus dalam bidang analisis perdagangan. Menurutnya, bentuk kelembagaan yang paling tepat untuk menjalankan fungsi tersebut adalah Badan Layanan Umum atau BLU.

“Untuk fungsi itu, bentuk kelembagaan yang paling masuk akal adalah Badan Layanan Umum atau BLU. Namun nomenklaturnya sebaiknya bukan BLU DSI dalam arti mengubah PT DSI menjadi BLU. Yang lebih aman adalah membentuk BLU baru bernama, misalnya, BLU Pusat Analisis Strategis Perdagangan Komoditas Nasional,” tambahnya.

Achmad menjelaskan BLU tersebut tidak berfungsi sebagai pedagang, eksportir, maupun pembeli. Lembaga itu berperan sebagai pusat layanan negara untuk validasi harga, pengujian kewajaran transaksi, perlindungan data ekspor, pengawasan devisa hasil ekspor, dan deteksi dini praktik under-invoicing maupun transfer pricing.

0 Komentar