Praktisi Intelijen: DSI Jangan Sekadar Jadi Pedagang, Tapi Otak Analitik Ekspor Nasional

DSI
Ilustrasi - Kantor Danatara Indonesia.(istimewa)
0 Komentar

Kementerian Perdagangan menurutnya berperan dalam penyusunan kebijakan ekspor. Sementara Kementerian ESDM dan kementerian teknis lainnya memastikan asal-usul komoditas yang diperdagangkan.

“Inilah arsitektur yang benar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Achmad menyebut BLU tersebut setidaknya harus memiliki empat fungsi utama. Fungsi pertama adalah analisis harga global untuk memantau harga acuan berbagai komoditas strategis dunia.

Menurut dia, harga ekspor Indonesia harus dibandingkan dengan harga pasar internasional, harga negara pesaing, kualitas barang, ongkos angkut, biaya asuransi, serta syarat penyerahan barang. Dengan cara itu, negara dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kewajaran transaksi perdagangan.

Baca Juga:Dakwaan KPK Tak Cantumkan Dirjen Bea Cukai sebagai Penerima Suap jadi SorotanPraktisi Intelijen: DSI Harus jadi Wali Data, Bukan Eksportir

Fungsi kedua adalah pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence untuk mendeteksi indikasi transfer pricing. Teknologi tersebut dapat digunakan untuk membaca anomali harga, pola transaksi berulang, perusahaan afiliasi, negara transit, invoice tidak wajar, maupun perbedaan mencolok dengan harga pasar.

“Sistem ini tidak menghukum. Sistem ini memberi red flag,” katanya.

Fungsi ketiga adalah sebagai wali data ekspor nasional. Dalam konsep tersebut, BLU bertindak sebagai custodian atau penjaga data, bukan pemilik informasi yang berasal dari pelaku usaha.

Achmad menjelaskan data buyer, kontrak, invoice, volume, kualitas, dan pembayaran harus disimpan dalam sistem terenkripsi. Seluruh akses terhadap informasi tersebut wajib tercatat dan dapat diaudit apabila terjadi dugaan pelanggaran.

Fungsi keempat adalah manajemen risiko ekspor yang selama ini kerap luput dari perhatian. Menurut dia, perdagangan internasional tidak hanya berkaitan dengan harga komoditas semata.

“Ada risiko pelayaran, risiko pembayaran, risiko asuransi, risiko kualitas barang, risiko negara tujuan, risiko sanksi, dan risiko force majeure,” ujarnya.

Ia menegaskan BLU harus membantu negara membaca berbagai potensi risiko tersebut tanpa mengambil alih seluruh tanggung jawab yang menjadi kewajiban pelaku usaha. Pendanaan lembaga dapat berasal dari APBN pada tahap awal dan diperkuat melalui PNBP dari layanan validasi, pengujian data, kerja sama teknis, serta dukungan sistem antarlembaga.

Meski demikian, Achmad mengingatkan tarif layanan tidak boleh menjadi beban baru bagi eksportir. Besaran biaya harus jauh lebih kecil dibandingkan potensi kebocoran penerimaan negara yang berhasil dicegah.

0 Komentar