Pada aspek pengawasan, ia menilai BLU wajib diaudit secara berlapis untuk menjaga integritas kelembagaan. Mekanisme tersebut mencakup audit internal, audit eksternal, pemeriksaan BPK, evaluasi Kementerian Keuangan, hingga pemeriksaan khusus apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Tanpa audit berlapis, lembaga yang semula dibentuk untuk mencegah kebocoran justru dapat berubah menjadi titik kebocoran baru,” katanya.
Achmad menegaskan jalan terbaik bukan memaksakan PT DSI berubah menjadi BLU. Menurut dia, model dua jalur akan lebih efektif dalam menjawab kebutuhan pemerintah sekaligus menjaga kepastian hukum.
Baca Juga:Dakwaan KPK Tak Cantumkan Dirjen Bea Cukai sebagai Penerima Suap jadi SorotanPraktisi Intelijen: DSI Harus jadi Wali Data, Bukan Eksportir
Pada jalur pertama, PT DSI tetap menjadi Persero yang berfungsi sebagai instrumen perdagangan dan hilirisasi apabila memang dibutuhkan negara. Namun perusahaan tersebut harus tunduk pada aturan yang sama dengan pelaku usaha lainnya.
Pada jalur kedua, pemerintah membentuk BLU Pusat Analisis Strategis Perdagangan Komoditas Nasional sebagai pusat analitik dan pengawasan. Lembaga itu bertugas menguji, memvalidasi, mengamankan data, membaca risiko, serta memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang.
“Model kedua ini paling aman secara hukum, paling kecil konflik kepentingannya, paling realistis dilaksanakan, dan paling kuat untuk menjawab kebutuhan Presiden Prabowo dalam menata ekspor sumber daya alam,” ujarnya.
Menurut Achmad, negara tidak harus mengambil seluruh fungsi pasar untuk menjadi kuat. Kekuatan justru lahir ketika pemerintah memiliki data yang akurat, kecerdasan analitik, sistem pengawasan yang efektif, serta keberanian menindak penyimpangan berdasarkan bukti.
Ia menilai penerapan model tersebut akan membawa agenda penataan ekspor sumber daya alam ke level yang lebih tinggi. Reformasi tidak lagi berhenti pada pembentukan BUMN baru, melainkan berubah menjadi perbaikan tata kelola perdagangan nasional secara menyeluruh.
“Dan di situlah letak kemenangan sebenarnya, bukan ketika negara menjadi pedagang terbesar, tetapi ketika negara akhirnya tahu dengan pasti berapa kekayaan alamnya dijual, ke mana ia mengalir, siapa yang memperoleh keuntungan, dan berapa yang seharusnya kembali kepada rakyat,” pungkasnya.
