Sambas dan kelompok petani tembakau se-Jawa Barat kecewa dengan adanya upaya-upaya untuk segera mensahkan peraturan-peraturan yang secara nyata akan membumihanguskan kekayaan alam yang menjadi andalan masyarakat.
“Tembakau Jawa Barat itu adalah bukti anugerah alam, dengan karakter dan ciri khas yang unik. Termasuk kadar nikotinnya yang berbeda-beda,” ucapnya.
Sambas menjelaskan, Jawa Barat punya 14 varietas tembakau lokal unggulan yang telah dilepas oleh Kementerian Pertanian. Bahkan, Jawa Barat punya mole, komoditas unggulan asal Kabupaten Sumedang, yang telah terdaftar sebagai komoditas bersertifikat Indikasi Geografis (IG) di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:Bakar Sampah Berujung Petaka, Rumah di Gunung Putri Bogor Ludes TerbakarWTP Tujuh Kali Beruntun, Bupati Cecep : Harus Berdampak pada Kesejahteraan Rakyat!
“Jadi, pembatasan-pembatasan yang dirancang Kemenkes ini sangat bertentangan, tidak masuk akal dan tidak adil bagi petani,” jelasnya.
Sambas memaparkan, saat ini, diperkirakan sekitar 20.000-25.000 kepala keluarga menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan di Jawa Barat.
“Maka, inisiasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan lewat penerapan batas maksimal nikotin dan tar yang secara sepihak mengusulkan aturan yang mendzolimi petani di sektor pertembakauan, dengan berbagai pembatasan dan pelarangan sama saja dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPC APTI Sumedang, Otong Supendi menilai, bahwa saat ini Sumedang menjadi daerah yang berkontribusi besar dalam industri hasil tembakau (IHT) nasional.
“Hampir di setiap kecamatan di Sumedang, kondisi tanah dan iklimnya cocok untuk pertumbuhan tanaman tembakau. Ada 25 kecamatan yang masyarakatnya hidup dari aktivitas pertembakauan,” tururnya.
Petani di Sumedang, menurut Otong, sudah sejak lama mengembangkan teknik budidaya yang diwariskan secara turun-temurun untuk menghasilkan tembakau berkualitas tinggi.
“Rancangan peraturan yang tidak masuk akal seperti pembatasan kadar nikotin dan tar, penyeragaman kemasan, dan larangan lainnya, berdampak langsung pada masyarakat Sumedang,” terangnya.
Baca Juga:Jelang Penyaluran BOSP Tahap 2, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Minta Sekolah Lengkapi AdministrasiBea Cukai Jamin Layanan Ekspor Tetap Normal Meski DSI Bersiap Jadi Eksportir Tunggal
“Mau dikemanakan produksi daun tembakau Sumedang yang mencapai 21.000 ton per tahun ini?” tegas Otong.
Para petani tembakau di Jawa Barat sepakat bahwa rancangan aturan yang sangat ketat ini menjadi ancaman serius yang berefek negatif pada kondisi sosio ekonomi masyarakat di daerah.
“Mengapa Kementerian Kesehatan mendorong peraturan yang sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, di lahan tembakau? Mengapa bisa membuat peraturan yang tidak mempertimbangkan keberadaan petani dan mendzolimi petani? Ada agenda apa ini?,” pungkas Otong. (Bas)
