“Kami ingin tahu mana yang masuk ranah resmi UPTD dan mana yang di luar. Kalau mau resmi, ya masukkan semua ke UPTD biar tidak ada batas-batasan dan tidak ada kecemburuan sosial,” ucapnya,” katanya.
Menurutnya, hingga saat ini dugaan pungli tersebut masih dalam tahap penyelidikan karena polisi membutuhkan bukti yang cukup sebelum mengambil langkah hukum.
“Kalau perihal pungli itu kan harus ada bukti. Korban katanya ada, tapi tidak mau disebutkan. Jadi saat ini masih penyelidikan,” ujarnya.
Baca Juga:Persetujuan POD Ronggolawe Dukung Strategi SAKA dalam Peningkatan ProduksiKekeringan Disertai Krisis Air Bersih Melanda Citeureup Bogor, 517 Jiwa Terdampak
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kabupaten Bandung Dicky Anugerah menegaskan bahwa pungutan yang disebut-sebut sebesar Rp2.000 per hari kepada PKL tidak memiliki kaitan dengan UPT Pasar Baleendah.
Menurut Dicky, pungutan tersebut dilakukan oleh seorang warga yang selama ini mengoordinasikan sejumlah PKL dengan menyediakan meja atau lapak bagi pedagang.
“Itu tidak ada kaitan dengan UPT. Dulu ada historis saat relokasi pedagang dari jalan ke kawasan pasar, lalu dia memfasilitasi meja-meja untuk pedagang,” kata Dicky, Kamis (11/6/2026).
Meski demikian, ia menilai praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi masuk kategori pungli.
“Sebenarnya itu ilegal dan masuk pungli karena tidak ada dasarnya. Dia menjual jasa meja atau lapak. Informasinya Rp2.000 per hari,” ujarnya.
Dicky mengungkapkan keberadaan pengelolaan lapak di luar kewenangan UPT selama ini memang menjadi perhatian pemerintah daerah karena berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan.
“Kewenangan UPT itu jelas, ada tarif sesuai Perda dan masuk ke kas daerah. Tapi yang Rp2.000 per hari ada yang mengelola nah itu memang harus ditertibkan,” katanya.
Baca Juga:Di Bawah Terpal dan Tumpukan Daun Kering, Ribuan Motor BGN Senilai 1,3 Triliun Menanti Nasib di Sentul BogorOleng Saat Nyalip, Pelajar Tewas Terlindas Mobil di Ciampea Bogor
Ia berharap momentum mencuatnya persoalan ini dapat menjadi titik awal penataan kawasan PKL di Pasar Baleendah agar lebih tertib dan sesuai aturan.
“Kalau memang tidak ada dasar hukumnya, pedagang jangan bayar. Ini momentum yang bagus untuk ditertibkan dan ditata bersama,” pungkasnya
