Dakwaan KPK Tak Cantumkan Dirjen Bea Cukai sebagai Penerima Suap jadi Sorotan

kpk
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(Disway)
0 Komentar

“Jika pola ini benar, maka penyebutan nama Dirjen tidak serta-merta membuktikan ia menerima uang,” ujarnya.

Menurut Gautama, pola tersebut membuka kemungkinan adanya praktik yang dalam kajian kontra intelijen disebut use of authority by proxy. Fenomena itu menggambarkan penggunaan nama otoritas yang lebih tinggi oleh operator lapangan untuk membangun kepatuhan, rasa takut, maupun legitimasi di hadapan pelaku usaha.

“Dalam bahasa yang lebih populer adalah nama jabatan dijual, tetapi belum tentu pejabatnya menerima,” katanya.

Baca Juga:Praktisi Intelijen: DSI Harus jadi Wali Data, Bukan EksportirNama PT Infinity Muncul di Sidang, KPK Diminta Perluas Pendalaman Perkara

Ia menilai terdapat lima faktor yang menjelaskan mengapa nama Djaka begitu cepat mendominasi pemberitaan. Faktor pertama adalah efek psikologis dari kode internal SALES 1 yang langsung diasosiasikan dengan pejabat tertinggi dalam organisasi.

Faktor kedua adalah legitimacy shielding atau penggunaan nama pimpinan sebagai tameng legitimasi. Faktor ketiga berupa inverted power structure ketika operator teknis memiliki kendali informasi lapangan lebih besar dibanding pimpinan formal.

Selanjutnya terdapat media amplification yang membuat nama terbesar lebih mudah menjadi sorotan publik. Faktor terakhir adalah investigative tunnel vision, yakni kecenderungan untuk mengunci satu narasi sebelum keseluruhan alat bukti diuji secara menyeluruh.

“Kalau kode 1 berarti orang nomor 1, itu belum tentu sesuai dengan standar pembuktian hukum,” ujarnya.

Dari perspektif kontra intelijen, Gautama melihat perkara ini memperlihatkan sejumlah fenomena yang saling berkaitan. Fenomena tersebut meliputi narrative contamination, legitimacy shielding, authority laundering, symbolic target fixation, dan associative incrimination.

Ia menjelaskan narrative contamination terjadi ketika opini publik lebih dahulu dibentuk oleh konstruksi awal yang belum tentu identik dengan hasil pembuktian. Sementara authority laundering menggambarkan situasi ketika tindakan ilegal yang berasal dari operator bawah dicuci seolah-olah berasal dari otoritas yang lebih tinggi.

“Jika harus memilih satu istilah payung, saya menyebutnya sebagai authority laundering through narrative contamination atau pencucian otoritas melalui kontaminasi narasi,” katanya.

Baca Juga:Sidang Bea Cukai Ungkap Dugaan Aliran Dana dari Sejumlah ImportirKejelasan Status Data Dinilai Penting dalam Tata Kelola Ekspor Nasional

Menurut Gautama, konsep tersebut menjelaskan bagaimana nama pejabat tinggi digunakan, disirkulasikan, lalu diperkuat oleh pemberitaan dan respons publik hingga tampak seperti fakta hukum yang sudah selesai dibuktikan. Padahal, proses pembuktian masih berlangsung dan belum tentu menghasilkan kesimpulan yang sama dengan persepsi yang berkembang.

0 Komentar