Gautama menyimpulkan bahwa sampai fakta persidangan yang terbuka saat ini, dirinya belum melihat dasar yang cukup untuk menyatakan Djaka Budhi Utama terbukti menerima atau menyetujui aliran dana Blue Ray. Yang lebih terlihat adalah kemungkinan penggunaan nama jabatan, penguatan persepsi melalui kode internal, serta pembesaran narasi melalui pemberitaan.
“Dalam negara hukum, pembuktian harus tetap kembali ke hal yang paling dasar: siapa menerima, siapa mengetahui, siapa menyetujui, dan siapa menikmati. Jika jawaban atas empat pertanyaan itu belum jelas, maka penyebutan nama Dirjen harus tetap dibaca sebagai isu pembuktian, bukan vonis sosial,” pungkasnya.
