“Dalam hukum pidana, kode internal baru pintu masuk penyelidikan, bukan fakta final,” ujarnya.
Gautama menegaskan pembuktian tindak pidana suap tidak cukup hanya dengan menghubungkan seseorang pada simbol tertentu. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan seluruh unsur yang disyaratkan dalam hukum pidana.
“Untuk membuktikan seseorang menerima suap, setidaknya ada enam unsur yang harus diuji, yaitu adanya pemberian, siapa penerima fisiknya, apakah penerima mengetahui sumber dan maksud pemberian, apakah ada persetujuan aktif, apakah ada hubungan kausal antara uang dengan tindakan jabatan, dan apakah ada niat jahat atau mens rea,” katanya.
Baca Juga:Praktisi Intelijen: DSI Harus jadi Wali Data, Bukan EksportirNama PT Infinity Muncul di Sidang, KPK Diminta Perluas Pendalaman Perkara
Menurut dia, titik terlemah dalam konstruksi perkara yang mengaitkan Djaka dengan dugaan suap justru terletak pada aspek penerimaan fisik uang. Sampai fakta-fakta yang terbuka di persidangan per 10 Juni 2026, bagian tersebut belum menunjukkan keterhubungan langsung dengan Dirjen Bea dan Cukai.
“Nah, dalam perkara ini, mata rantai yang paling lemah adalah siapa penerima fisik. Sebab, dalam fakta persidangan yang sudah terbuka, saksi Orlando Hamonangan justru menyebut bahwa amplop kode 1 itu dipegang oleh Rizal, bukan diterima langsung oleh Djaka,” ujarnya.
Ia menyebut perbedaan antara uang yang disebut diperuntukkan bagi seseorang dan uang yang benar-benar diterima oleh orang tersebut merupakan persoalan mendasar dalam hukum pidana. Karena itu, keberadaan nama dalam sebuah catatan internal tidak dapat langsung diartikan sebagai penerimaan suap.
“Ini bukan sekadar perbedaan teknis. Ini adalah gap yang sangat lebar antara disebut untuk dan diterima oleh,” katanya.
Dalam pengamatannya terhadap jalannya persidangan, Gautama melihat sejumlah fakta yang menurutnya perlu dicermati secara utuh. Salah satunya adalah bahwa istilah SALES 1 atau kode 1 berasal dari mekanisme pencatatan internal Blue Ray dan bukan dokumen resmi negara maupun bukti transfer perbankan.
Selain itu, terdapat kesaksian yang menyebut amplop kode 1 berada pada Rizal. Fakta lain menunjukkan Blue Ray tetap menghadapi jalur merah dengan tingkat pemeriksaan mencapai 80 hingga 90 persen meskipun disebut telah memberikan uang.
Ia juga menyoroti keterangan bahwa John Field pernah mengeluhkan perlakuan terhadap perusahaannya tidak berubah setelah sejumlah dana diberikan. Di sisi lain, berbagai kesaksian yang muncul lebih banyak mengarah kepada aktivitas operator teknis seperti Orlando, Sisprian, Rizal, Fillar, dan sejumlah perantara.
