Dakwaan KPK Tak Cantumkan Dirjen Bea Cukai sebagai Penerima Suap jadi Sorotan

kpk
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(Disway)
0 Komentar

“Nama otoritas tertinggi dipakai, disirkulasikan, lalu diperkuat oleh media dan respons publik hingga terlihat seolah-olah sudah menjadi fakta hukum. Padahal, secara pembuktian, belum tentu demikian,” ujarnya.

Ia menilai posisi hukum yang paling akurat saat ini adalah bahwa nama Djaka memang muncul dalam konstruksi narasi, kode internal, dan pemberitaan media. Namun kemunculan tersebut belum otomatis membuktikan adanya penerimaan uang.

Menurut dia, kode SALES 1 tetap harus diuji melalui bukti penerimaan fisik, penguasaan manfaat, komunikasi yang menunjukkan persetujuan aktif, maupun alat bukti lain yang relevan. Fakta bahwa amplop disebut berada pada Rizal justru membuka pertanyaan mengenai apakah uang tersebut pernah diteruskan atau tidak.

Baca Juga:Praktisi Intelijen: DSI Harus jadi Wali Data, Bukan EksportirNama PT Infinity Muncul di Sidang, KPK Diminta Perluas Pendalaman Perkara

“Fakta bahwa amplop disebut berada pada Rizal justru memutus klaim penerimaan langsung oleh Dirjen, kecuali KPK dapat membuktikan uang itu diteruskan,” katanya.

Gautama menegaskan kehadiran dalam sebuah pertemuan maupun penyebutan nama dalam perkara tidak cukup untuk membuktikan mens rea. Karena itu, setiap dugaan keterlibatan harus diuji melalui rangkaian pembuktian yang lengkap.

“Jika tidak ada bukti aliran langsung, komunikasi instruktif, pengakuan penerima, atau bukti penguasaan manfaat, maka konstruksi keterlibatan Djaka masih lemah secara pembuktian,” ujarnya.

Ia mendorong KPK menjawab sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih menjadi ruang pembuktian dalam perkara tersebut. Pertanyaan itu mencakup apakah uang berkode 1 benar sampai kepada Djaka, siapa penerima fisiknya, apakah terdapat bukti penerusan uang dari Rizal kepada Djaka, apakah ada komunikasi yang menunjukkan persetujuan, apakah terdapat manfaat yang dikuasai, atau justru nama Djaka hanya digunakan oleh jaringan operasional sebagai tameng.

“Ataukah nama Djaka hanya digunakan oleh jaringan operasional sebagai tameng? Itu yang harus dijawab secara faktual,” katanya.

Selain itu, Gautama meminta media menjaga ketepatan penggunaan istilah agar tidak mencampurkan proses pendalaman perkara dengan kesimpulan hukum. Menurutnya, terdapat batas yang tegas antara seseorang yang disebut dalam konstruksi perkara dengan pihak yang telah terbukti menerima suap.

“Disebut tidak sama dengan menerima, hadir tidak sama dengan setuju, kode internal bukan bukti final, pendalaman bukan keterlibatan, dan narasi awal bukan fakta hukum,” tegasnya.

0 Komentar