Selama masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni hingga akhir Desember 2026, perusahaan masih dapat mengekspor secara mandiri, namun diwajibkan melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada DSI.
Selain menjadi eksportir tunggal mulai 2027, DSI juga akan memiliki peran dalam penetapan harga jual serta pengawasan batas margin kewajaran.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola ekspor SDA nasional sekaligus meningkatkan kontrol pemerintah terhadap perdagangan komoditas strategis Indonesia.
