Pungutan Pajak CV dan PT Tak Lagi Berdasarkan Omzet!

Pungutan Pajak CV dan PT Tak Lagi Berdasarkan Omzet!
Ilustrasi pemungutan pajak CV dan PT. Dok. Pixabay
0 Komentar

“Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi,” tutur Bimo.

Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.

Strategi tersebut dilakukan untuk memastikan insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh untuk naik kelas.

Baca Juga:Danantara: DSI Bukan Calo Ekspor, Hanya Beri LayananIni Alasan CV dan PT Dikeluarkan dari PPh Final 0,5 Persen!

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” ujarnya.

0 Komentar