Pungutan Pajak CV dan PT Tak Lagi Berdasarkan Omzet!

Pungutan Pajak CV dan PT Tak Lagi Berdasarkan Omzet!
Ilustrasi pemungutan pajak CV dan PT. Dok. Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa pungutan pajak Usaha Mikro, Keci, dan Menengah (UMKM) Persekutuan Komanditer (CV) dan PT non-perseorangan tidak lagi berdasarkan omzet, melainkan berpatok pada laba bersih.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto secara tertulis di Jakarta, Senin. “(Pungutan pajak CV dan PT Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar,” ujarnya, dikutip Selasa (9/6/2026).

Bimo menyebut bahwa pungutan pajak bagi CV dan PT yang telah dilkeluarkan dari fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen itu, tidak lagi didasarkan pada omzet, melainkan pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan.

Baca Juga:Danantara: DSI Bukan Calo Ekspor, Hanya Beri LayananIni Alasan CV dan PT Dikeluarkan dari PPh Final 0,5 Persen!

Adapun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, pemerintah telah mengeluarkan CV dan PT dari penerima fasilitas PPh final 0,5 persen.

Aturan baru tersebut menjelaskan bahwa PPh 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perseorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi.

Sementara dalam aturan sebelumnya, fasilitas itu dapat digunakan oleh koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurut Bimo, aturan baru tersebut merupakan penyempurnaan agar insentif pajak makin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

“Kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit,” ujar Bimo.

Selain poin mengenai mekansime umum pajak dihitung dari laba, bukan omzet, bagi badan usaha seperti PT dan CV, terdapat sejumlah poin penting lain yang diatur dalam beleid ini.

Pertama, batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun.

Baca Juga:FIFA World Cup Goes to McDonald’s: Membawa Euforia Lebih Dekat Sambil Hidupkan Mimpi Generasi MudaImbas Bocah Tewas di Jasinga Bogor, Polisi Periksa 8 Saksi dan Amankan 30 Anjing Pemburu

Selain itu, ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap bebas pajak penghasilan.

Selanjutnya, fasilitas tarif final 0,5 persen dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Sementara bagi koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar.

0 Komentar