Fakta Baru, Kuasa Hukum Terdakwa Cecar Saksi Henri Lincoln dalam Sidang Lanjutan Ijon Proyek di Pemkab Bekasi 

Fakta Baru, Kuasa Hukum Terdakwa Cecar Saksi Henri Lincoln dalam Sidang Lanjutan Ijon Proyek di Pemkab Bekasi 
Dok. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Ijon Proyek di Pemkab Bekasi. Senin, (8/6). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

“Kemudian selain Rp2,9 Miliar yang saudara terima dari saudara sarjan, kemudian Rp1 miliar dari saudara saksi Handoko, ada lagi yang pernah Saudara terima? Dari mana dan berapa besarnya?,” tanya kuasa hukum.

“Bukannya menerima, tapi sama untuk kepentingan operasional dinas. Karena kalau tidak, (akan) banyak kegiatan tidak akan berjalan Pak,” jawab Henri Lincoln.

Sementara itu, menanggapi keterangan saksi Henri Lincoln, JPU menyebut bahwa pihaknya akan terus mendalami fakta persidangan.

Baca Juga:Diduga Korsleting Listrik, isi Rumah Dua Lantai di Cileungsi Bogor Ludes TerbakarBULOG Pastikan Harga Beras Stabil, Lebih dari 500 Ribu KPM Sudah Terima Bantuan Pangan

Mengenai pengaturan dan penerimaan fee sebagaimana yang dinyatakan tim kuasa hukum terdakwa kepada saksi Henri Lincoln, JPU yang diwakili Ade Azharie akan terus menggali dalam persidangan selanjutnya.

“Kita akan melihat jalannya sidang (seperti apa). Kita lihat dulu faktanya seperti apa nanti,” imbuhnya usai persidangan.

Sebelumnya, dalam dugaan kasus ini, bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang (Abah), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) KPK dengan Pasal 606 ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan yang disampaikannya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Senin, 4 Mei 2026 lalu, JPU menganggap bahwa kedua terdakwa yakni Ade Kuswara dan HM Kunang (Abah) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap hingga sebesar Rp12,4 Miliar.

Dimana suap sejumlah 12,4 Miliar tersebut, Rp11,4 Miliar didapati oleh terdakwa Ade Kuswara Kunang yang berasal dari Sarjan selaku wiraswasta atau pengusaha di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Dengan rincian melalui terdakwa HM Kunang alias Abah kunang sebesar Rp1 Miliar, melalui Sugiarto Rp3,3 Miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 Juta, dan melalui Rahmat alias Acep sebesar Rp2 Miliar,” ucap JPU KPK melalui berkas dakwaannya.

(San).

Laman:

1 2
0 Komentar