JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan dugaan korupsi Ijon Proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Persidangan yang dilaksanakan pada Jum’at, 5 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kuasa hukum terdakwa sempat mencecar salah satu saksi yakni Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.
Dalam pertanyaanya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meminta Henri Lincoln untuk menjelaskan soal komitmen fee 10 – 12 persen yang diberikan kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang Abah dari setiap proyek pekerjaan di Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:KURDA Nol Persen Sasar Semua Desa, Warga yang Ingin Jualan Cilok pun Bisa Dapat ModalOperasi Patuh Lodaya 2026 Segera Dimulai, Pelat Nomor 'Nyeleneh' Sasaran Utama Tilang Elektronik
Pasalnya menurut JPU, komitmen fee 10 – 12 persen tersebut terungkap dalam persidangan sebelumnya saat anak buah Henri Lincoln dihadirkan sebagai saksi.
“Dalam pemeriksaan anak buah saudara kemarin (di persidangan kemarin) dinyatakan ada fee yang berkisar antara 10 sampai 12 persen. Ada yang ke dinas, ada juga yang langsung ke kepaladaerah (bupati Ade Kuswara Kunang),” tanya JPU dalam persidangan.
Mendapatkan pertanyaan tersebut, Henri Lincoln mengaku bahwa komitmen fee tersebut diberikan oleh sarjana selalu kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Bekasi.
“Yang saya tahu ada yang langsung ada, yang lewat dinas ada juga,” ujar Henri Lincoln.
Mendapat jawaban tersebut, JPU kembali mengkonfirmasi terkait jumlah yang diminta oleh dinas untuk pemberian fee dari setiap pekerjaan atau proyek.
Henri Lincoln menjelaskan, berdasarkan hasil akumulasi tahun 2024 dan 2025 mencapai sekitar Rp 2,9 Miliar.
“Itu fee untuk dinas,” tanya JPU.
“Betul pak,” jawab Henri Lincoln.
“Saya bacakan BAP Saudara. Jadi saya pernah menerima uang tunai dari Sarjan sebagai tanda terima kasih karena telah mendapatkan pekerjaan. Total yang saya terima dari Sarjan adalah Rp 2,9miliar. Betul ?,” tanya JPU
“Betul Pak. Itu akumulasi,” jawab Henri Lincoln.
Baca Juga:Trotoar hingga Bahu Jalan Dikuasai PKL, Pemkab Segera Tata Singaparna yang SemrawutKampung Naga Ditutup Tiga Bulan, Sejumlah Destinasi Alternatif Bisa Jadi Pilihan
Sementara itu senada dengan JPU, kuasa hukum terdakwa juga sempat menanyakan hal serupa kepada Henri Lincoln.
Kuasa hukum terdakwa, meminta Henri Lincoln untuk menjelaskan secara rinci mengenai fee 10 – 12 persen untuk bupati Ade Kuswara Kunang.
