“Tambahan dari saya. Saudara saksi saya mintaketegasan saja. Di dalam BAP saudara saksi nomor 8 bahwa dari semua proyek tersebut biasanya ada 10 persen komitmen fee kepada Bupati Ade Kuswara dan bapaknya Ade Kunang. Sepengetahuan saya diberikan langsung penyedia atau Sarjan. Nah pertanyaan saya, jawaban saksi ini benar atau memang gimana?,” tanya kuasa hukum terdakwa.
“Benar,” jawab Henri Lincoln.
Mendapat jawaban tersebut, kuasa hukum terdakwa kembali mengkonfirmasi terkait kebenaran komitmen fee tersebut. Pasalnya berdasarkan keterangan beberapa saksi sebelumnya yang dihadirkan dalam persidangan, komitmen fee sebesar 10 – 12 persen untuk bupati Ade Kuswara Kunang tersebut tidak benar.
“Kemarin itu tiga Kepala Dinas (Dinas Pendidikan, Dispora, dan Dinas Perumahan) itu mengatakan tidak ada. Yang benar yang mana ?,” ucap kuasa hukum terdakwa.
*Tanggapi Keterangan Henri Lincoln, Terdakwa Ade Kuswara Kunang siapkan Bantahan*
Baca Juga:KURDA Nol Persen Sasar Semua Desa, Warga yang Ingin Jualan Cilok pun Bisa Dapat ModalOperasi Patuh Lodaya 2026 Segera Dimulai, Pelat Nomor 'Nyeleneh' Sasaran Utama Tilang Elektronik
Sementara itu menanggapi keterangan Kepala Dinas SDABMBK Henri Lincoln dalam ruang persidangan, terdakwa Ade Kuswara Kunang mengaku akan menyiapkan bantahan.
Bantahan dari keterangan Henri Lincoln tersebut, menurut Ade Kuswara Kunang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.
“Tadi keterangan itu baru sampai dengan saksisatu yaitu Pak (Henri) Lincoln. Nanti ini berlanjut di hari Senin (pekan depan). Tadi di keterangannya ada beberapa yang nantinya akan saya bantah. Cuman karena memang ini diatur, saya juga belum diberikan ruangan untuk membantah atau bertanya kepada saksi, nanti dilanjut hari Senin,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang (Abah), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) KPK dengan Pasal 606 ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan yang disampaikannya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Senin, 4 Mei 2026 lalu, JPU menganggap bahwa kedua terdakwa yakni Ade Kuswara dan HM Kunang (Abah) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap hingga sebesar Rp12,4 Miliar.
