JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, memberikan alasan terkait memberhentikan proses penyidikan atau SP- 3 terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas menjelaskan, alasan pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP- 3) terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Rendiana Awangga.
“Kalau saya ungkapkan di sini banyak yang kurang. Dan tidak mungkin saya sampaikan di sini,” katanya, Kepada wartwan, Rabu, (3/6).
Baca Juga:Gandeng Konsorsium Korea Selatan Siapkan Nakes Indonesia Berstandar GlobalKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Tiga Mantan Pejabat BGN Tersangka
Selain bersinggungan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, dalam proses penyidikan dugaan kasus ini juga, Abun menyebut tidak ditemukan adanya aliran dana.
“Terutama bahwa yang ditemukan awalnya adalah sumbangan-sumbangan pada saat kampanye. Itu salah satunya. Ini bukan enam bulan, kami dalam enam bulan semenjak saya menjabat menjadi kepala Kejaksaan Negeri Bandung lima bulan lalu, kami melakukan ekspose, pemeriksaan. Nah, terakhir tanggal 22 Mei (kemarin) di situlah kami menentukan sikap bahwa ini belum saatnya untuk disidangkan,” ungkapnya.
Abun menuturkan, SP- 3 ini juga tidak berkaitan dengan adanya unsur politik dan intervensi dari unsur lain.
“Bahwa kami murni, tidak ada unsur yang menekan kami. Justru karena untuk kepastian hukum, karena bolak-balik untuk menentukan, dan kami di hadapan pimpinan sudah kami sampaikan seperti ini perkara tersebut. Jadi kami akan mendudukkan apabila perbuatannya itu memang nyata dan kerugiannya memang nyata. Jangan hanya berdasarkan tekanan media maupun politik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung resmi menghentikan proses penyidikan terhadap dugaan kasus korupsinya penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, penghentian proses penyidikan terhadap dugaan kasus yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Rendiana Awangga tersebut bukan tanpa alasan.
“Pasca diterapkannya KUHP dan KUHAP baru, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat KUHP dan KUHAP yang baru dalam menjamin hak-hak daripada tersangka. Selain itu, untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan ke depannya, tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik,” ucapnya di kantor Kejari Kota Bandung, Rabu, (3/5).
